Serbuan TKA Meresahkan, Buruh Lokal jadi Penonton di Negerinya Sendiri

Serbuan TKA Meresahkan, Buruh Lokal jadi Penonton di Negerinya Sendiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Serbuan tenaga kerja asing ( TKA) di Indonesia menimbulkan keresahan, terutama bagi calon pekerja lokal. Apalagi pemerintahmembuat kebijakan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kebijakan ini juga dinilai akan mengorbankan dan sangat tidak berkeadilan buat tenaga kerja kita.

"Perpres ini akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi. Saya menduga masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers) yang didatangkan langsung dari China," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Menurut Said, jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang menbanjiri Indonesia yang sudah tentu melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD 1945. Sehingga dengan adanya Perpres maka patut diduga jumlah buruh kasar TKA China yang akan masuk ke Indonesia akan berkali-kali lipat jumlahnya. Akibatnya buruh lokal akan menjadi penonton di negerinya sendiri.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," tegasnya. 

Tidak Berkeadilan

Sementara itu,Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak mengedepankan asas keberadilan bagi rakyat Indonesia. Karena dengan Perpres tersebut Jokowi telah memberi kemudahan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia. Belum lagi masalah target pertumbuhan ekonomi yang naik turun membuat ekonomi dalam negeri tidak bergerak naik. "Saya rasa Perpres ini sangat tidak berkeadilan buat tenaga kerja kita," ujarnya. 

Andrianto mengingatkan kembali tiap tahun angkatan kerja di Indonesia bertambah tiga juta jiwa. Dalam catatatannya saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 100 juta jiwa. Namun, sambung Andrianto lapangan kerja yang tersedia hanya mampu menampung separuh. 

Menurutnya sangat tidak masuk akal jika Jokowi membuka keran bagi TKA ke Indonesia. Apalagi janji kampanye untuk membuka lapangan kerja belum terwujud sepenuhnya.

"Padahal dulu Jokowi berjanji akan buka lapangan kerja 10 juta pertahun. Pemerintahannya sudah berjalan 3 tahun, tapi ini tidak tercapai, maka tidak masuk akal bila pemerintah malah membuat policy permudah TKA," tutupnya.

Transparan

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) meminta pemerintah transparan untuk menjelaskan serbuan tenaga kerja asing ( TKA) di Indonesia. SBY mengaku kerap mendapatkan pertanyaan mengenai serbuan TKA ke Indonesia. Namun dirinya tidak mempunyai data pasti tentang jumlah TKA di Indonesia seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

"Saya juga mendengar kecemasan yang sama, kalau tenaga kerja asing itu datang dalam jumlah yang banyak. Saya tidak punya angka, berapa banyak tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia ini. Dengarnya di sana ada, di sini ada, banyak sekali informasinya, banyak sekali isunya," ujar SBY di Pendopo Agro Wisata PT Sidomuncul, Rabu (11/4/2018) sore, seperti dilansir Kompas.com.

SBY justru meminta kepada pemerintah agar jujur menjelaskan persoalan tenaga kerja asing ini. Jika memang informasi tersebut tidak benar agar disampaikan secara jelas.

Menurut SBY, dalam kerja sama ekonomi antar-negara, jamak ditemukan pekerja lintas negara. Dalam posisi tertentu, keberadaan TKA masih bisa diterima. Namun dalam hal ini, pemerintah dituntut lebih berhati-hati, sebab jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup banyak. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita