Polisi Kedepankan Musyawarah Soal Laporan Puisi Sukmawati

Polisi Kedepankan Musyawarah Soal Laporan Puisi Sukmawati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Polda Metro Jaya akan mengedepankan musyawarah terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri lewat puisinya 'Ibu Indonesia'. Polisi membuka kemungkinan kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan.

"Kita mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kita juga pihak kepolisian mengutamakan restorative justice artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu, seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (4/4/2018).

Jika ternyata musyawarah tak menemukan titik temu, maka polisi akan melanjutkan proses hukum laporan tersebut. Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami dugaan pidana kasus itu.

"Kalau tidak bisa dilakukan restorasi justice kalau memang itu suatu pidana nanti kita lakukan pemeriksaan, tapi kita cek kita gelar kan apakah nanti setelah melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidana atau tidak di situ," papar dia.

"Nanti kita juga akan menggali dari pelapor, dari saksi ahli apakah yang dilaporkan suatu tindak pidana atau bukan," sambung Argo.

Polda Metro sebelumnya menerima dua laporan polisi yang dibuat oleh Denny Andrian Kusdayat dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Laporan Denny tertuang dalam nomor laporan TBL//1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan laporan Amron tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2017. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan pasal 156 A KUHP.

Sukmawati juga telah menjelaskan, puisinya itu tak bermaksud menyinggung masalah SARA. Namun, merupakan intepretasi seorang budayawan semata.

"Lho Itu suatu realita, ini tentang Indonesia. Saya ga ada SARA-nya. Di dalam puisi itu, saya mengarang cerita. Mengarang puisi itu seperti mengarang cerita. Saya budayawati, saya menyelami bagaimana pikiran dari rakyat di beberapa daerah yang memang tidak mengerti syariat Islam seperti di Indonesia Timur, di Bali dan daerah lain," kata Sukmawati ketika dikonfirmasi, Senin (2/4). [detik]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA