Miras Oplosan, Demiz: Ke Mana Aparat Penegak Hukum?

Miras Oplosan, Demiz: Ke Mana Aparat Penegak Hukum?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pembiaran peredaran minuman keras (miras) oplosan di sejumlah daerah, dinilai sebagai permasalahan klasik. Peredaran miras itu disebut diketahui aparat hukum dan pemerintah. Bahkan masyarakat sekitar pun mengetahui dan memahami dampak negatif penggunaan barang haram tersebut.

"Yang jelas, persoalan oplosan ini bukan sesuatu yang tidak diketahui, sesuatu yang diketahui bahwa itu ilegal. Kemudian aparat penegak hukum insya Allah tahu, terus ke mana? Masyarakat (sekitar) juga tahu, ada pembiaran," ujar Deddy Mizwar yang akrab disapa Demiz dalam siaran pers yang dirilis oleh Tim Media Deddy-Dedi, Kamis (12/4).

Calon gubernur Jawa Barat itu mengutuk keras para tersangka yang menjual dan meracik miras yang mengakibatkan ratusan orang jadi korban. Tercatat, 216 korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka dan 41 di antaranya telah meninggal dunia akibat miras oplosan 'ginseng'.

"Begitu korban (banyak), baru teriak-teriak. Dijualnya di mana jelas, (ini) kesalahan berjamaah, gak perlu ada (perda) macem-macem. Jelas, ini ilegal, tutup. Tahan orangnya," katanya.

Untuk memberantas peredaran miras oplosan, kata dia, tidak usah membuat regulasi-regulasi baru. Bahkan, dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini, aparat kepolisian dan pemerintahan dapat memberantas keberadaan miras oplosan.

"Ini jelas-jelas (terlihat aktivitasnya), jadi perhatian buat aparat, juga masyarakat," katanya.

Bahkan, kata dia, ini terjadi berulang-berulang bukan hanya sekali. "Sudah cukup, bahwa ini ilegal. Yang dilakukan mereka ini ilegal, ini terjadi kecuekan berjamaah yang maksimal," katanya.

Hasil pemeriksaan, para korban ini menenggak barang mematikan itu dari kios di dua desa di Kebun Suuk dan Bojong Asih Cicalengka Wetan. Aparat kepolisian menetapkan, dua penjual miras 'ginseng' Julianto Silalahi dan pemilik miras 'ginseng' yaitu Hamciak Manik ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun penjara.[rol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA