Menteri Agama Yakin Sukmawati Tidak Punya Maksud Hina Islam

Menteri Agama Yakin Sukmawati Tidak Punya Maksud Hina Islam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tidak sedikit publik yang geram dengan puisi "Ibu Indonesia" yang dibacakan oleh Putri Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri. Dalam puisi itu, Sukmawati seakan menyudutkan syariat Islam, cadar dan juga suara azan.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai puisi adalah bentuk ekspresi seseorang yang dituangkan dalam tulisan, terkait bagaimana penilaiannya, setiap orang memiliki pandangan masing-masing. Hal itu juga serupa dengan bagaimana umat Islam memiliki pandangan berbeda terkait cadar yang disinggung dalam puisi.

"Menurut hemat saya persoalan orang mengungkapkan itu bisa berbeda pandangan ada yang menganggap katakanlah cadar, sekarang ini di internal umat Islam sendiri kan ini apakah itu syariah atau tidak, itu kan juga umat Islam tidak dalam satu pandangan yang utuh," ujarnya di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Dalam hal ini, menurut Lukman, yang perlu dilakukan adalah berdialog, kemudian Sukmawati menyampaikan permintaan maaf kepada mereka yang merasa terluka dengan puisi itu.

"Mari kita dialog, dan bagi saya akan lebih baik jika Ibu Sukmawati dengan jiwa besar bisa menyampaikan permohonan maaf kepada mereka-mereka yang merasa tidak nyaman dengan puisinya," sebutnya.

Lukman sendiri meyakini sosok Sukmawati tidak memiliki maksud untuk mengusik, melecehkan, terlebih mengatakan membenci Islam.

"Saya mengenal beliau itu dan saya meyakini beliau tidak punya apa potensi untuk apa, apa lagi sampai ada yang mengatakan membenci islam," imbuhnya.

Untuk itu, Lukman berharap agar masyarakat dapat menerima dan memaafkan Sukmawati, agar setiap perbedaan pandangan tidak perlu melulu dibawa ke ranah hukum.

"Secara terbuka mudah-mudahan ini akan bisa meredam kontroversi pandangan yang belakangan ini terjadi, mudah-mudahan kita bisa memaafkan, bisa menerima apa yang dilakukan oleh Ibu Sukmawati," tutup menteri asal PPP ini. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita