Kelanjutan Kasus Sukmawati, Pelapor: Sejauh ini Belum Ada Perkembangan

Kelanjutan Kasus Sukmawati, Pelapor: Sejauh ini Belum Ada Perkembangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat yang melaporkan anak dari Proklamator RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri mengatakan setelah sepekan lebih ia melaporkan Sukmawati, perkara itu masih belum mengalami perkembangan. Pihak kepolisian, kata dia, belum memberikan perkembangan apapun sampai saat ini.

“Sejauh ini belum ada perkembangan apapun dari pihak kepolisian,” ujar Denny dalam sambungan pesan kepada Republika.co.id, Rabu (11/4).

Ia mengatakan, pekan lalu setelah melapor, ia pernah melakukan klarifikasi laporan kepada pihak kepolisian. “Seminggu yang lalu saya baru dimintai klarifikasi saja oleh pihak kepolisian, Jadi ini belum masuk ke penyidikan,” ungkapnya.

Ia menilai, seharusnya, setelah dia yang dimintai klarifikasi laporan kepada polisi, saksi-saksi lainnya, termasuk saksi terlapor, juga harus dimintai klarifikasi. Ia menjelaskan apa saja yang dilakukan klarifikasi pada pekan lalu.

“Klarifikasi terkait laporan polisi saya, seperti alat buktinya apa dan saksi-saksinya siapa,” ujarnya.

Sementara, ia sendiri juga menilai seharusnya perkara pelaporan ini bisa lebih cepat untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia yang mewakili umat Islam itu mengatakan perkara ini bisa segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Harusnya perkara ini bisa cepat dan bisa langsung ditingkatkan ke penyidikan. Mengingat alat bukti dan saksi sudah cukup kuat,” ungkapnya.

Ia melaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama Islam. “Ya, Pasal 156A KUHP. Kalau yang dilakukan oleh terlapor Ibu Sukmawati itu masuk dalam kategori penodaan agama,” kata Denny.

Sukmawati Soekarnoputri dilaoporkan terkait puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Laporan Denny tercatat bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita