Gerindra: Kangmas Jokowi Ditekan Negara Pemberi Utang

Gerindra: Kangmas Jokowi Ditekan Negara Pemberi Utang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Gerindra menuding penerbitan Perpres TKA akibat tekanan negara pemberi utang.

"Kangmas Joko Widodo ditekan oleh negara-negara pemberi utang untuk mengeluarkan Perpres No 20 tahun 2018 tentang kemudahan TKA bekerja di Indonesia," ujar Waketum Gerindra Arief Poyuono, Jumat (6/4/2018).

Pemerintah menyatakan tak sembarang menerbitkan Perpres Penggunaan TKA. Dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan TKA.

Bagi Gerindra, Perpres itu tak memihak pada rakyat Indonesia. Poyuono menyebut Perpres itu hanya akan memberi lapangan pekerjaan yang luas kepada warga negara asing (WNA).

"Jelas sudah Joko Widodo dalam rencana pembangunan ekonominya bukan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat Indonesia tetapi justru memberikan dampak pembukaan lapangan kerja bagi WNA," tuduhnya.

Poyuono menyebut, sudah saatnya Indonesia berubah. Melalui Pilpres 2019, dia mengajak masyarakat mengganti Jokowi.

"Makanya selama masyarakat tidak sadar dan eling untuk menghentikan presiden pro-asing pada Pilpres 2019, maka selamanya Indonesia tidak akan berdaulat dan bangkit ekonomi masyarakatnya," tutur Poyuono. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita