
www.gelora.co - Tenaga kerja asing sudah masuk ke Indonesia jauh sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 20/2018 tentang TKA.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
"Perpres itu baru, sebelumnya tanpa Perpres pun tenaga kerja asing sudah didatangkan dalam jumlah banyak yang pekerja kasar itu," ujar Fahri.
Fahri menyebutkan Perpres sudah jelas melanggar ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur syarat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kata Fahri, sudah diatur bahwa tenaga kerja yang boleh masuk ke Indonesia merupakan tenaga ahli dengan keahlian khusus. Termasuk juga paham dengan bahasa lokal supaya dapat menyalurkan ilmu dan pengetahuan.
Kenyataan di lapangan, sambung dia, malah ditemukan tenaga asing asal China yang merupakan tenaga kerja kasar dan tidal paham dengan bahasa lokal.
Sehingga, dikeluarkannya Perpres tidak lebih sebagai legalisasi pelanggaran UU untuk memasukkan tenaga kerja asing dalam upaya menyingkirkan buruh dan tenaga kerja lokal.
"Karena itu lah, saya kira baik kebijakannya maupun perpresnya itu sama-sama telah melanggar UU," tukas Fahri.
[rmol]