Aturan Registrasi, Pedagang Pulsa Merasa Ditipu Kemkominfo

Aturan Registrasi, Pedagang Pulsa Merasa Ditipu Kemkominfo

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) demonstrasi menuntut penghapusan aturan jumlah maksimal penggunaan kartu operator seluler di depan Istana Negara, Senin, 2 April 2018. Tempo/Syafiul Hadi
www.gelora.co - Pedagang pulsa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Riau merasa telah ditipu oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyusul keluarnya peraturan yang membatasi penggunaan kartu perdana secara mandiri hanya 3 buah untuk registrasi 1 KTP. Kementian Kominfo sebelumnya diklaim sudah menerima keberatan para padangan pulsa yang menilai penerapan 1 NIK untuk 3 kartu SIM bakal merugikan pedagang kecil.

"Kami sudah berjuang sejak Juli 2017, tapi kami rakyat kecil ini tidak dianggap penting oleh penguasa. Bahkan pada 7 November 2017, Kemenkominfo menyetujui permintaan kami," kata Ketua KNCI Riau Wahyudi, seusai menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor DPRD Riau, Senin, 2 April 2018.

Menurut Wahyudi, Menteri Kominfo rudiantara sebelumnya sudah menyetujui permintaan para pedagang soal penolakan aturan itu, namun aturan 1 NIK untuk 3 Kartu SIM tetap disahkan oleh kementerian. "Kenyataannya persetujuan itu hanya tipu daya, agar kami tidak unjuk rasa. Sampai hari ini tidak terealisasi," ujarnya.

Wahyudi mengatakan, pada dasarnya pendagang maupun pengusaha counter sangat mendukung peraturan registrasi ulang kartu SIM, namun pihaknya menolak aturan pembatasan penggunaan kartu SIM hanya 3 buah untuk registrasi 1 KTP.

"Kami mendukung kebijakan registrasi kartu tapi kami menolak pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu SIM karena merugikan pedagang kecil," ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, paket data internet akan naik tajam bila pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 kartu SIM diberlakukan. Hal itu disebabkan karena operator kartu SIM bakal membatasi produksi paket data yang selama ini dinimkati masyarakat dengan harga murah.

"Harga murah tersebut didapat karena setiap operator akan produksi banyak dan saling bersaing harga untuk menarik jumlah pelanggannya, secara otomatis harga menjadi semakin bersaing, masyarakat sebagai konsumen diuntungkan dengan murahnya pengeluaran untuk berkomunikasi dan menggunakan internet," ucapnya.

Dengan pembatasan tersebut kata dia, paket data internet murah tidak bisa diproduksi banyak oleh operator yang berimbas pada kenaikan harga kuota internet. Masyarakat terpaksa harus membeli pulsa untuk pengisian data internet yang harganya justru lebih mahal ketimbang membeli kartu perdana.

"Saat ini kalau membeli pulsa Rp100 ribu hanya dapat 4 Giga Byte, kalau kita beli kartu perdana dengan harga Rp100 ribu bisa sampai puas menggunakan internet bahkan lebih dari 10 Giga Byte," jelasnya, dihadapan komisi B DPRD Riau yang membidangi Usaha Kecil Menengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Riau Maamun Solihin mengakui keberadaan KNCI telah mendukung program pemerintah dalam memerangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja di Provinsi Riau. Untuk itu, DPRD Riau mendukung aspirasi KNCI Riau untuk mendesak pemerintah menghapus kebijakan 1 NIK untuk 3 kartu SIM tersebut.

Dewan mendukung permintaan pedagang pulsa agar Menteri Rudiantara bertanggung jawab karena dianggap telah membohongi pedagang dan pengusaha counter melalui keputusan Dirjen PPI yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada tanggal 7 November 2017 lalu.

"Memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk turut menyelesaikan dan memenuhi permintaan seluruh outlet di Indoensia yang diwakili oleh KNCI," ujarnya.

Ratusan pedagang dan pengusaha counter pulsa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Riau menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Riau. Massa aksi memprotes kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang membatasi 1 NIK untuk 3 kartu dalam proses registrasi. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat lantaran sangat merugikan para pedagang dan pengusaha counter pulsa. Massa mendatangi kantor DPRD Riau sambil membawa sejumlah keranda mayat sebagai simbol matinya usaha counter pulsa akibat kebijakan pemerintah. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita