Aris Budiman Ungkap KPK tak Pernah Periksa Johannes Marliem

Aris Budiman Ungkap KPK tak Pernah Periksa Johannes Marliem

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman mengungkapkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Marliem adalah saksi pentin yang tewas bunuh diri di Amerika Serikat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aris setelah menghadiri pelantikan Brigadir Jenderal Polisi Firli sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4). Pada awalnya, Aris menyatakan bahwa Supardi pernah bercerita kepada dirinya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara KTP-el itu hanya berfokus kepada pelaksanaan proyek, namun jarang masuk ke dalam perencanaan.

"Yang kedua, Johannes Marliem tidak pernah diperiksa, anda bisa cek ucapan saya bisa akan berisiko hukum bagi saya. Yang ketiga, perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tidak pernah digeledah, padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," ungkap Aris.

Ia pun membandingkan dengan salah satu kasus penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat dari Mahkamah Agung (MA).

"Bandingkan salah satu pejabat dari Mahkamah Agung digelar selesai jam 6, jam 8 malam langsung digeledah. Kantor Polri, kantor hukum digeledah. Kenapa satu lembaga ini tidak digeledah, ada apa?" ucap Aris, mempertanyakan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa tim KPK telah ke Amerika Serikat untuk memeriksa Johannes Marliem dengan bekerja sama dengan FBI. "Sekarang kita tahu kasusnya sudah bergulir dengan memproses Setya Novanto dan pihak lain. Proses pemeriksaan dilakukan bertahap tergantung penyidik, spesifiknya apa saya kira sudah terbuka, misal, apa saja yang disita ada ribuan alat bukti kita lihat pada putusan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, dan di proses sidang saat ini. Pada tuntutan Setya Novanto juga bisa dilihat alat bukti itu," tuturnya.

Dalam perkara KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto, nama Johannes Marliem disebut terkait pemberian jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Jam tangan diterima Setya Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun. [republika]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita