4 Poin Pernyataan NU Jatim Soal Sukmawati, Salah Satunya Penegakan Hukum!

4 Poin Pernyataan NU Jatim Soal Sukmawati, Salah Satunya Penegakan Hukum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sukmawati Soekarnoputri sukses membuat namanya makin tenar dengan puisi karnyanya berjudul ‘Ibu Indonesia’.

Tercatat, dalam satu hari ini saja, Selasa (3/4/2018), sudah ada dua laporan yang dicatatkan di Polda Metro Jaya.

Tak menutup kemungkinan, laporan polisi itu akan terus bertambah setiap harinya, mengingat tak sedikit pihak yang tak terima dengan ulahnya.

Menanggapi polemik yang diakibatkan Sukmawati itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur langsung bergerak cepat.

Yakni dengan mengeluarkan surat pernyataan bernomor 1951/PW/A.II/L/IV/2018 yang berisikan tiga poin.

Pertama, menyatakan bahwa subtansi puisi yang dibacakan oleh Sukmawati berpotensi mengancam kebersamaan warga dan bangsa Indonesia yang lama terbangun dalam kerukunan, kedamaian, dan ketenangan.

Kedua, mendorong aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas kebenaran dan/atau pembacaan puisi oleh Sukmawati agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ketiga, mengimbau seluruh komponen warga masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, ketenangan, dan keteduhan di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk ikut menjaga kepentingan bangsa dan negara,” isi penutup surat pernyataan tersebut.

Surat yang dikeluarkan di Surabaya pada 3 April 2018 itu ditandatangani oleh Ketua PWNU Jatim KH. M. Hasan Mutawakkil ‘Alallah, SH, MH dan Sekretaris PWNU Jatim Prof. Akh. Muzakki, Grand, SEA, MAg, MPhil, PhD.

Surat itu juga mendapat persetujuan dari dewan rais dan katib PWNU Jatim.

Kedati demikian, Mutawakkil meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondosivitas yang telah terjaga.

Selain itu, pihaknya meminta agar umat Islam jangan terpancing secara emosional.

“Karena hal itu justru bisa berakibat pada rusaknya ketertiban, apalagi tahun ini adalah tahun demokrasi,” katanya di gedung PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (4/3/2018).

Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo bahkan sudah memerintahkan GP Ansor Jatim untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

“Agar segera diusut secara hukum sampai tuntas agar tidak timbul keresahan dan dimanfaatkan pihak pihak lain,” bebernya.

“Sekali lagi kami minta masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan ke proses hukum, kami minta Kapolda dan Kapolri untuk memproses kasus ini,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya menyesalkan puisi karya Sukmawati tersebut. Sebab, substansinya tidak menghormati Islam dan mengusik keberamaaan di Indonesia.

Ia menjelaskan, puisi Sukmawati jelas-jelas telah menabrakkan nilai-nilai agama seperti adzan, jilbab dengan budaya Jawa.

Sikap Sukmawati itu, lanjutnya, sangat bertentangan dengan sikap Bung Karno yang sangat menghormati agama dan menghormati kiai.

“Dalam sejarah Bung Karno yang selalu konsultasi dengan kiai termasuk dengan KH Hasyim Asyari dalam segala hal,” tutup cucu pendiri NU KH Mohammad Hasan Genggong ini.

Untuk diketahui, selain dua laporan polisi yang dicatatkan oleh politisi Hanura dan seorang pengacara, dimungkinkan laporan tersebuut akan terus bertambah setiap harinya.

Sebab, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana akan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri dengan kasus yang sama.

“Iya karena itu kan kami menilai adanya pelanggaran mengandung SARA,” ujar Ketua Umum FUIB Rahmat Himran ketika dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

Selain dilaporkan dengan Pasal 156 soal Penistaan Agama, ia juga dianggap melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 terkait penyebaran ujaran kebencian.

Rencananya FUIB akan melaporkan Sukma pada Kamis (5/4/2018) mendatang. Akan tetapi, bisa saja bakal makin banyak ormas lain yang ikut melaporkannya.

“Kalau ada ormas lain yang ingin melapor (lagi) silakan saja,” tutupnya.

Selain itu, sejumlah pengacara muslim dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga sudah berniat melaporkan Sukmawati dengan tuduhan yang sama.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA