Yasonna Laoly: UU Tidak Memungkinkan Tahanan Rumah Bagi Baasyir

Yasonna Laoly: UU Tidak Memungkinkan Tahanan Rumah Bagi Baasyir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan peraturan perundangan tidak memungkinan tahanan rumah untuk Ustadz Abu Bakar Baasyir.

"Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018).

Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan fasilitas yang baik setiap saat. "Kalau perlu berobat kita kasih, beliau juga ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi dengan baik," kata Yasonna.

Ia juga menyebutkan bahwa Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak mengajukan grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.

"Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau grasi kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di Kemenkumham, kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu Presiden memberikan keputusan," katanya.

Ia menyebutkan negara tidak mungkin memberikan pemotongan hukuman jika yang yang bersangkutan tidak mengajukan grasi.

"Tidak bisa diberi pengampunan tanpa ada permohonan dari yang bersangkutan. Kalau dia mengajukan grasi beliau mengaku salah. Itu persoalan sendiri," kata Laoly.

Ia mengatakan penanganan terhadap Baasyir akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan undangan.

"Kalau Presiden mengatakan perlu bantuan berobat, maka jika perlu dibawa dengan helikopter sehingga beliau bisa dibawa dengan baik," katanya.

Dalam kesempatan itu Yasonna juga menjelaskan bahwa status tahanan rumah diberikan kepada tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tetapi ini kan sudah jelas jenis hukumannya, grasi dari yang bersangkutan juga belum pernah ada," katanya.

Ketika ditanya bagaimana jika kondisi Baasyir makin memburuk, Yasonna mengatakan yang bersangkutan bisa dibawa ke rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral. Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyir untuk berobat sementara waktu di luar lapas.

Dengan alasan kemanusiaan di mana usia sudah tua dan sakit sakitan, juga muncul usulan agar Baasyir dijadikan tahanan rumah.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA