Viral di Medsos, Pengendara Sepeda Motor Sambil Joget Ditilang

Viral di Medsos, Pengendara Sepeda Motor Sambil Joget Ditilang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyayangkan adanya pengendara motor yang berkendara sambil berjoget-jogetan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Karena aksinya yang membahayakan pengendara lainnya, pengendara tersebut akhirnya ditilang polisi. 

Halim mengatakan, perilaku itu sudah membahayakan dirinya dan juga orang lain yang ada di sekitarnya. Adapun peristiwa itu diketahuinya berdasarkan laporan anak buahnya dan viralnya video di media massa.

"Itu melanggar lalu lintas di pasal 311, setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar di pasal 106. Nah ini membahayakan diri dan orang lain sehingga dikenakan (tilang) pasal 311," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, dia belum memastikan apa alasan pemotor itu melakukan aksi joget-jogetan diatas motor sambil berkendara. Pasalnya, dia pun belum menanyai pemotor tersebut secara langsung lantaran dia hanya dikenakan tindakan tilang saja.

"Saya belum sampai kesana (apakah dalam pengaruh obat), karena disitu kita lakukan penilangan oleh anggota," katanya. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita