Tersangka Baru Skimming Tertangkap Saat Beraksi di Bank Mandiri

Tersangka Baru Skimming Tertangkap Saat Beraksi di Bank Mandiri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini mengumumkan penangkapan tersangka baru kasus skimming anggota sindikat pembobol data rekening nasabah bank. Tersangka merupakan warga negara Asing (WNA) Bulgaria bernama Kaloyan Vasilev alias KVB, 41 tahun.

Pria itu ditangkap di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, saat sedang beraksi. "Kami berhasil menangkap WNA Bulgaria, di mana tersangka ditangkap oleh satpam yang berjaga di ATM tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Maret 2018.

Kaloyan Vasilev berperan menerima suplai data nasabah bank dari PETCHO di Bulgaria. PETCHO adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bulgaria. KVB juga bertugas memindahkan data dari laptopnya ke kartu kosong, yang sudah disiapkan melalui deep skimmer, dan melakukan transaksi dengan kartu-kartu tersebut di beberapa ATM.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit laptop merek Lenovo, 2 deep skimmer, 196 kartu ATM yang telah diisi data curian, 1 paspor, 10 lembar stiker, 1 amplas, 5 unit handphone, dan uang tunai Rp 77 juta.

KVB akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 47 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap 3 orang berkewarganegaraan Rumania, 1 berkewarganegaraan Hungaria, dan 1 warga Indonesia dalam kasus skimming ini.

Para tersangka telah melakukan aksi ini selama empat bulan terakhir, sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018. Praktik skimming oleh pelaku pun, kata Nico, tidak hanya dilakukan di Indonesia, melainkan di 20 negara lain, seperti Australia, Jerman, Amerika Serikat, hingga Afrika Selatan. "Mereka berpindah-pindah jadi tidak bertahan lama di satu lokasi," ujarnya. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita