Sempat Terjegal, Kini PBB Lolos Peserta Pemilu 2019, Ini Cuitan Mengejutkan Yusril Ihza & MS Kaban

Sempat Terjegal, Kini PBB Lolos Peserta Pemilu 2019, Ini Cuitan Mengejutkan Yusril Ihza & MS Kaban

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sempat gagal dalam verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi kini akhirnya Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilu 2019, euforia kegembiraan ditunjukkan para tokoh yang pernah memimpin partai ini.

Antara lain Yusril Ihza Mahendra dan MS Kaban.

Yusril secara mengejutkan menyampaikan ucapan terima kasih pada kalangan NU, termasuk Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PBB).

Yusril lewat Twitter membanjiri kicauan euforia terima kasih kepada semua pihak yang sudah menyokong.

Di Twitter, lolosnya PBB mencuat jadi trending topic.

Berikut ini sejumlah kicauan kegembiraan Yusril ....

" Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan oleh Bawaslu,"

"Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat.

"Kalangan Nahdliyin dukung PBB termasuk Cak Imin"

"Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019"

"Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas2 Islam yg telah mendukung dan mendoakan PBB"

Politikus senior PBB lainnya MS Kaban juga melontarkan terima kasihnya.

"Subhanallah.Terima kasih kami haturkan pada FPI GNPF PP PERSIS seluruh aktifis gerakan dakwah atas dukungan pd Partai Bulan Bintang ikut PEMILU 2019." kicau Kaban.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang seperti TribunSolo.com kutip dari Kompas.com

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Abhan membacakan putusan.

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.

Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang. [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita