Sebelum Novanto Kecelakaan, Ternyata Fredrich Minta Perawat Buat Surat Pengantar IGD

Sebelum Novanto Kecelakaan, Ternyata Fredrich Minta Perawat Buat Surat Pengantar IGD

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Dugaan merekayasa kecelakaan Setya Novanto terungkap di persidangan kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich Yunadi meminta perawat rumah sakit membuat diagnosis Novanto akibat kecelakaan mobil.

"Disebutkan kecelakaan mobil," ujar Apri Sudrajat sebagai perawat rumah sakit tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Fredrich, kata Apri, juga mengatakan kliennya yang akan masuk atas nama Setya Novanto. Saat itu dirinya tak kaget sebab namanya sudah ramai diperbincangkan dalam kurun waktu sebelum kecelakaan terjadi.

Namun, Apri menolak permintaan Fredrich dikarenakan perawat tidak bisa membuat surat pengantar IGD, kecuali dokter.

"Perawat tidak bisa buat itu cuma dokter aja yang bisa," ujarnya.

Seperti diketahui, Novanto mengalami kecelakaan tunggal Kamis (16/11) malam. Kecelakaan tersebut diklaim Novanto bersamaan dengan rencana penyerahan dirinya ke KPK usai menjadi buron sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Sesaat kecelakaan terjadi, mantan Ketua DPR itu bergegas dilarikan ke RSMPH, Jakarta Barat. Diklaim kuasa Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, kliennya mengalami benturan sehingga menyebabkan luka-luka dan benjol di sekitaran dahi dan pipi.

Malamnya, petugas dan tim dokter KPK, menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat. Saat itu tim mengalami kendala karena tidak boleh menemui pasien, dan tidak ada dokter jaga.

Setelah melakukan peninjauan, tim KPK menganggap Novanto layak menjalani pemeriksaan dan dipindah ke RSCM.

Dari insiden tersebut, KPK menduga ada indikasi upaya merintangi penyidikan oleh kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Hal ini terkuak dengan pembacaan dakwaan terhadap keduanya secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Keduanya diketahui melakukan kongkalikong dengan memesan kamar sebelum Novanto kecelakaan, dan tanpa ada pemeriksaan IGD terhadap Novanto. Diagnosa Novanto juga diubah.

Keduanya pun saat ini telah didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [mdk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA