Sebar Kabar Hoax Mengaku Dianiaya, Marbut di Garut Jadi Tersangka

Sebar Kabar Hoax Mengaku Dianiaya, Marbut di Garut Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Polda Jabar menetapkan Uyu Ruhyana (56) sebagai tersangka atas kasus laporan palsu. Pihak kepolisian pun akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan adanya aktor intelektual atau tidak dalam kasus tersebut.

Sebelumnya beredar kabar bahwa seorang marbot Masjid Besar Al-Istiqomah di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut dianiaya seseorang tak dikenal. Kabar itu tak hanya beredar melalui pesan berantai via whatsapp, namun muncul pemberitaan di sejumlah media online.

Dari pesan itu disampaikan kronologi bahwa Uyu ditemukan di dalam masjid dalam kondisi tangan kaki terikat, mulut sudah disumpal di samping kursi kayu yang patah sebelum salat subuh. Di pesan yang tak jelas itu pun disampaikan bahwa korban mengalami luka senjata tajam.

Namun, Polda Jabar memastikan berita penganiayaan itu adalah hoax. Hasil pemeriksaan sementara, Uyu mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa dirinya.

"Saat ini (Uyu) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia membuat laporan palsu atas kasus rekayasa," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda jabar, kamis (1/3/2018).

Sebelum kabar itu terungkap, Agung mengatakan, tersangka mengaku dianiaya oleh lima orang tak dikenal. "Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polda akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," pungkasnya. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita