Sandiaga diduga Kampanyekan Sudirman-Ida di Masjid Solo, ini kata KPU

Sandiaga diduga Kampanyekan Sudirman-Ida di Masjid Solo, ini kata KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diduga melakukan pelanggaran kampanye di sebuah tempat ibadah di daerah Jawa Tengah, seperti yang dilaporkan oleh Tim Mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng.

Hal tersebut diduga terjadi, ketika Sandiaga menjadi juru kampanye Sudirman Said dan Ida Fauziah di salah satu masjid di Solo, Jawa Tengah, Minggu 25 Maret 2018 malam.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, permasalahan tersebut harus dilaporkan, kecuali jika telah ada laporan ke Bawaslu Jawa Tengah.

"Itu harus dilaporkan, kalau ada laporan ke Bawaslu Jateng, ya kita tunggu saja," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Ilham mengatakan, dalam kasus Sandiaga, yang dipermasalahkan adalah karena dilakukannya di tempat ibadah. Perihal cuti, kata dia, orang nomor dua di DKI tersebut tidak perlu melakukannya, karena hari terjadinya merupakan hari libur, yakni Minggu.

"Oh kalau hari Minggu ga ada masalah, nah di masjidnya yang dipersoalkan bukan Minggunya. Dia ga perlu cuti," katanya.

"Prinsip nya, kita tetap mengacu pada perundang-undangan, ikuti saja lah aturannya," sambungnya.

Seperti diketahui, adapun pasal 68 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah, berbunyi sebagai berikut:

Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan

k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Jika melanggar, maka sanki yang diterapkan terdapat pada Pasal 74 yang berbunyi:

Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.[mdk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA