Polisi Proses Laporan Hate Speech Soal Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Polisi Proses Laporan Hate Speech Soal Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian (hate speech). Polisi akan segera memproses laporan tersebut.

"Iya tentunya setiap laporan akan kita tindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (13/3/2018).

Polisi akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu. Polisi akan menyelidiki terlebih dahulu, apakah perkara yang dilaporkan itu mengandung unsur pidana atau tidak.

"Kalau ada, nanti kita tingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi akan meminta keterangan terhadap pelapor terlebih dahulu. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan pelaporan tersebut.

"Untun pemeriksaan terlapor belum, itu nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Fahri dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Rizki atas dugaan penyebaran berita hoax. Fahri dilaporkan karena menyebarkan berita soal MCA yang bersumber dari media online.

Padahal, berita itu sudah diklarifikasi oleh media tersebut, tetapi Fahri tetap memposting berita itu. Fadli Zon sendiri dilaporkan karena kembali mencuitkan cuitan Fahri itu.

Fahri menikmati pelaporan ini. Menurutnya ini bagian dari demokrasi.

"Itu rutin aja yang gitu-gitu. Nggak ada yang salah, biarin saja. Itu bagian dari kenikmatan berdemokrasi. Nikmati saja," kata Fahri. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA