Novanto Dituntut 16 Tahun Bui, PKS: Negatif ke Citra Partai

Novanto Dituntut 16 Tahun Bui, PKS: Negatif ke Citra Partai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - PKS menyoroti kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto dan sejumlah pejabat lainnya. Kasus korupsi disebut merusak citra partai juga lembaga negara.

"Kasus-kasus korupsi yang terjadi kepada Pak Novanto, anggota DPR, DPRD dan banyak kepala daerah, tentunya akan berdampak negatif pada citra partai, DPR, DPRD. Karena umumnya mereka adalah kader-kader partai," kata Ketua DPP PKS Almuzammil Yusuf kepada detikcom, Kamis (29/3/2018).

Korupsi menurutnya menjadi dampak dari mahalnya biaya politik. Untuk mengatasinya, Almuzammil menyarankan perbaikan sistem seperti pemilihan kepala daerah oleh DPRD karena lebih mudah diawasi dan ditindak oleh aparat penegak hukum dibanding dengan money politics ke masyarakat yang menjadi pemilih.

"Salah satu caranya misalnya, pilkada ke depan untuk lebih dari 500 provinsi, kabupaten atau kota dikembalikan hanya dipilih melalui DPRD provinsi, kabupaten atau kota," ucap Almuzammil.

"RUU Pilkada yang dipilih langsung oleh DPRD lebih tepat jika diputuskan oleh DPR periode 2014-2019 ini, karena pilkada serentak 2018 pada bulan Juni akan berakhir. Sehingga pilkada berikutnya 2020 sudah bisa kita terapkan pemilihan oleh DPRD. Kalaupun terjadi suap menyuap pada pemilihan oleh DPRD tersebut lebih mudah dipantau oleh aparat hukum dan KPK, karena jumlah anggota DPRD dan pengurus parpol yang potensial terlibat jumlahnya terbatas," sambungnya.

Biaya politik yang besar itu menurutnya tak selalu menghasilkan pemimpin yang baik. Ia juga menyatakan jika fenomena mahalnya biaya politik tetap berlanjut, maka banyak bandar money politic yang punya kepentingan.

"Bandar-bandar tersebut bisa masuk membiayai semua tingkat pemilihan, eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah tanpa terkecuali. Maka model pileg dan pilpres yang lebih murah dan efisien juga kita perlu pikirkan untuk perbaikan pileg dan pilpres," jelas Almuzammil.

Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menurut jaksa menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta, yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta, yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

"Serta menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto. (dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA