Memberi Rokok Orang Utan Saja Dihukum Apalagi Kepada Manusia

Memberi Rokok Orang Utan Saja Dihukum Apalagi Kepada Manusia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - TAHUN lalu tepatnya pada tanggal 15 November 2017 beberapa remaja tertangkap kamera sedang memberi minuman beralkohol kepada Rusa dan Kuda Nil di Taman Safari, Puncak,  Bogor, Jawa Barat. Video itu kemudian menjadi viral dan pembicaraan di publik.

Tindakan tersebut dari sisi hukum pidana bisa dipidana berdasarkan KUH Pidana pasal 302 yang menegaskan bahwa penyiksaan terhadap binatang dapat diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kejadian serupa pun terjadi pada 4 Maret 2018 lalu di Kebun Binatang di Bandung, Jawa Barat. Orang Utan di kebun binatang itu diberi rokok yang menyala oleh pengunjung disana. Rekaman video dari tindakan memberi rokok kepada Orang Utan itu pun akhirnya menjadi viral. Tindakan ini merupakan sebuah kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum pidana.

Secara jelas dalam Unndang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keaneka Ragaman Hayati pada pasal 21 ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian Pasal 40 menegaskan dalam ayat: (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Larangan dan sanksi bagi siapa pun yang memberikan rokok pada hewan yang dilindungi seperti Orang Utan sangat serius beratnya. Artinya adalah rokok termasuk barang atau bahan yang dapat melukai dan membunuh hewan seperti Orang Utan. Seperti kita tahu bahwa sebatang rokok itu mengandung sekitar 4.000 zat beracun, berbahaya yang  dapat menyebabkan penyakit kanker juga mematikan.

Nah, sekarang bagaimana dengan memberikan atau memperdagangkan atau memperjual belikan  rokok yang notabene adalah barang atau bahan yang bersifat karsinogen atau bahan yang dapat menimbulkan penyakit kanker dan dapat mengakibatkan kematian? Sampai hari ini di Indonesia, pemerintah masih membebaskan industri rokok memproduksi, memperjual belikan rokok dan mengiklankannya secara bebas. Kebebasan itu sampai-sampai, anak kecil yang balita saja bisa mengakses dan menjadi perokok di Indonesia. Sementara untuk hewan saja pemerintah berkemauan membuat UU melindungi agar dijauhkan dari bahan dapat melukai dan membunuh seperti rokok. Bagaimana pula sikap pemerintah terhadap peredaran bebas rokok di masyarakat?

Semoga pemerintah mau juga melindungi warga negaranya dari peredaran dan perdagangan secara bebas rokok yang mematikan itu. Jika untuk hewan saja rokok tidak boleh diberikan, apalagi untuk manusia ya. Jelas seharusnya rokok sangat tidak boleh juga diperjual belikan secara bebas, apalagi diberikan kepada manusia. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita