KPK Pamerkan Uang Suap Miliaran Rupiah Wali Kota Kendari yang Sempat Dilarikan ke Hutan

KPK Pamerkan Uang Suap Miliaran Rupiah Wali Kota Kendari yang Sempat Dilarikan ke Hutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah yang sebelumnya dibawa kabur sejumlah pihak terkait kasus suap Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adriatma Dwi Putra. 

Uang pecahan lima puluh ribu dengan total hampir Rp 2,8 miliar itu diperlihatkan oleh tim satgas KPK ketika menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (9/3/2018).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaiatan, mengatakan dari total Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai komitmen suap, hanya berkurang sekitar Rp 1,7 juta.    

Basaria menjelaskan bahwa uang itu berhasil ditemukan setelah sempat 'hilang' dan dibawa lari sejumlah oknum ke dalam sebuah hutan. 

"Masih ada selisih Rp 1,7 juta dari prediksi awal itu total uang Rp 2,8 miliar. Kami akan telusuri lagi," ujar Basaria.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa para tersangka sempat mencoba menyembunyikan uang tersebut setelah ditangkap KPK.

"Tim melihat ada sebuah mobil yang dicurigai melewati kawasan hutan. Ada beberapa tempat yang menjadi lokasi pertemuan untuk serah-terima uang," jelas Febri.

Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, selaku tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersebut diantaranya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita