Jokowi Nekat Lantik Isdianto, Akibatnya Bisa Dilengserkan Atau Elektabilitas Terkuras

Jokowi Nekat Lantik Isdianto, Akibatnya Bisa Dilengserkan Atau Elektabilitas Terkuras

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Langkah Presiden Joko Widodo yang nekat melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021 dinilai sebagai kecerobohan.

Pasalnya, pelantikan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada. Selain itu, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait pencalonan tunggal Isdianto tersebut.

Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto menilai bahwa pelantikan yang diduga melanggar UU Pilkada itu justru menjadi blunder bagi Jokowi sapaan akrab kepala negara.

Menurut Andrianto, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, Jokowi bisa saja dilengserkan apabila terbukti melanggar UU.

"Kalau Jokowi terbukti melanggar UU, bisa saja dia dilengserkan. Bisa jadi demikian," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/3).

Yang kedua, tingkat elektabilitas Jokowi pada Pilpres 2019 khususnya di Kepri bakalan tergerus karena adanya resistansi dari masyarakat di sana maupun publik secara nasional.

Mestinya, lanjut Andrianto, memasuki tahun politik seperti sekarang ini, mantan Walikota Solo itu bertindak lebih hati-hati karena semua langkah bakalan bernilai politis. Untuk itu, kesalahan kecil saja justru bakalan menjadi bumerang.

"Seyogyanya ditimbang kembali soal ini. Bila tidak, akan jadi bumerang buat Jokowi," terangnya.

Presiden Jokowi melantik Isdianto sebagai Wagub Kepri, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).

Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.

Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk beberapa parpol pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.

"Saya rasa Jokowi jangan gegabah dalam hal ini. Karena mekanisme sangat bertentangan dengan Pasal 176 UU 10/2016. Harus dua nama diusulkan. Nah, yang ini kan tunggal," demikian Andrianto.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita