Jaksa Agung soal Hukuman Mati: Sebenarnya Tinggal Tembak, tapi...

Jaksa Agung soal Hukuman Mati: Sebenarnya Tinggal Tembak, tapi...

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Jaksa Agung M Prasetyo bicara soal kendala eksekusi hukuman mati gembong narkoba. Menurutnya, algojo gampang saja menembak terpidana mati, tapi memang tidak mudah. 

Prasetyo mengatakan eksekusi mati terkendala beberapa aspek yuridis. Aspek tersebut meliputi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengajuan grasi tak lagi dibatasi tenggat, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan lebih dari sekali, dan lainnya. 

"Kalau aspek Indonesia mudah aja. Ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua, tinggal ditembak saja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita ya," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Prasetyo menegaskan sebenarnya tak ada hambatan berarti dalam eksekusi mati jika semua aspek yuridis terpenuhi. Di satu sisi, hukuman mati memang menuai pro dan kontra. 

Dia menyebut, setiap kali kejaksaan melaksanakan eksekusi mati, selalu ada komentar miring dari beberapa pihak. Mereka yang mengkritik biasanya mengatakan, di beberapa negara, hukuman mati sudah ditiadakan. 

Bagi Prasetyo, di Indonesia berbeda. Hukuman mati saat ini masih bisa dilaksanakan karena tercantum dalam KUHP. 

"Sejauh hukum positif kita masih menyatakan hukuman mati masih berlaku, ya kita tidak ada pilihan lain untuk tidak harus melaksanakan ketika memang seluruh aspeknya terpenuhi," tegas dia. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita