Fahri Hamzah: Sohibul Iman Mundur dari PKS, Saya Cabut!

Fahri Hamzah: Sohibul Iman Mundur dari PKS, Saya Cabut!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Akhirnya, Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Politikus PKS itu tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya Mujahid Latif, dan koleganya.

Fahri sendiri mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti, dokumen, termasuk elektronik sebagai tambahan bukti pelaporannya.

Politisi asal Nusa Tenggara itu mengaku tidak terima dituduh membangkang dan berbohong oleh Sohibul Iman.

Sebelum membuat laporan, Fahri mengaku siap mencabut laporannya.

Sebagai gantinya, ia menuntut Sohibul Iman mundur dari jabatan sebagai orang nomor satu di partai yang pernah ikut didirikannya itu.

“Pokoknya gini, saya ini pelapor kalau dia mau mundur. Bagi partai itu bagus sekali. Dan saya akan cabut laporan saya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.

Akan tetapi, jika memang Sohibul Iman bersikeras, dirinya mengaku tak akan mundur.

“Kalau tidak, dia harus hadapi ini. Lebih cepat lebih baik. Supaya saat pemilu PKS tak hadapi beban begini lagi,” tegasnya.

Selain itu, Fahri juga menantang Sohibul membuktikan bahwa dirinya pernah menyatakan akan mundur dari posisi Wakil Ketua DPR asal tetap berada di PKS.

“Sampai saya dipecat saya tidak pernah ketemu dengan Sohibul Iman dan bicara,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya.

Dia juga menantang Sohibul menunjukkan alat bukti, serta kapan dan di mana dirinya pernah menyatakan akan mundur dari Wakil Ketua DPR.

“Ada atau tidak satu alat bukti yang dia katakan itu benar? Dia tidak punya karena semua itu karangan yang saya tidak tahu datang dari mana,” tegasnya.

Menurut dia, apa yang disampaikan Sohibul itu adalah sebuah kebohongan dan tindakan fitnah.

“Itu juga yang akan saya laporkan sebagai kebohongan dan tindakan fitnah kepada saya,” ungkapnya.

Dalam pelaporannya itu, Fahri melaporkan Sohibul dengan pasal 310 dan 311 Juncto pasal 45 UU ITE, tentang pencemaran nama baik.

Dengan pasal tersebut, Sihibul Iman teraancaman maksimal empat tahun penjara.[psi]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA