Dewan Pembina Srikandi PP: Sudah Seharusnya UUD 1945 yang Asli Kembali Digunakan

Dewan Pembina Srikandi PP: Sudah Seharusnya UUD 1945 yang Asli Kembali Digunakan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemuda Pancasila lahir dalam rangka mengawal, mengamankan dan melaksanakan Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1945 yang antara lain isinya kembali ke UUD 1945.

Dengan demikian, sudah seharusnya Pemuda Pancasila mendukung perjuangan mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai konstitusi negara.

Demikian disampaikan Dewan Pembina Srikandi Pemuda Pancasila, Rachmawati Soekarnoputri, dalam perbincangan dengan redaksi. 

Rachma ikut hadir dalam pembukaan Rakernas Srikandi Pemuda Pancasila di Hotel Aston, Jakarta, Sabtu (3/3) bersama anggota Dewan Pembina Srikandi Pemuda Pancasila antara lain adalah Meutia Hatta dan Mamiek Soeharto. 

"Di dalam naskah UUD 1945 itulah terkandung semangat kebangsaan dan sosialisme ala Indonesia yang memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia. UUD 1945 mencegah praktik liberalisme ugal-ugalan seperti yang kita alami saat ini, dan menciptakan ketimpangan di semua sektor," ujar Rachma.

Rachma mengatakan dirinya mengapresiasi dan menyambut baik serta mendukung pernyataan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Yapto S Suryosumarno, yang menegaskan bahwa Pemuda Pancasila memperjuangkan UUD 1945 kembali menjadi konstitusi negara. 

Rakernas Srikandi Pemuda Pancasila juga dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Prof. Sri Eddi Swasono.

Dalam perjalanan sebagai negara berdaulat,  Indonesia pernah menggunakan beberapa konstitusi. Pertama adalah UUD 1945 yang berlaku sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 bersamaan dengan pengakuan kedaultan Indonesia oleh Belanda. 

Saat itu UUD 1945 diganti dengan UUD Republik Indonesia Serikat menyusul kesepatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. 

Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat dibubarkan. Lalu digunakanlah UUD Sementara 1950. 

Pada tahun 1955 digelar pemilihan Badan Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi. Karena dinamika politik tidak memungkinkan, di bulan Juli 1959 Bung Karno mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.  

Antara tahun 1999 hingga 2002 MPR mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali dan melahirkan Konstitusi 2002. 

Banyak kritik yang mengatakan konstitusi baru yang berjiwa liberal dan kapitalistik ini menjadi pangkal dari ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan yang dialami Indonesia kini.  (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita