Bersikukuh, Jaksa Agung: Apa Sih Salahnya Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda?

Bersikukuh, Jaksa Agung: Apa Sih Salahnya Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Jaksa Agung RI M Prasetyo kukuh ingin kasus calon kepala daerah ditunda. Dia heran kalau sikapnya dipertanyakan. 

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan?" ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2018).

Menurut Prasetyo, penundaan pengusutan kasus bukan berarti penghentian perkara. Bagi Prasetyo, hukum memang harus ditegakkan, tapi pesta demokrasi juga harus dihormati. 

"Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti-bukti yang kuat, ya kan. Ndak ada halangan dan hambatan (untuk mengusut)," jelas Prasetyo. 

Selain itu, Prasetyo memandang calon kepala daerah yang terjerat kasus tak bisa mundur sengaja. Jika demikian, sang calon akan didenda dengan nilai yang tak sedikit. 

Dia menegaskan pesta demokrasi mesti dihargai. Namun, kasus tetaplah kasus. Usai ditunda, pengusutan terhadap calon kepala daerah tersangka mesti dilanjutkan. 

"Ini juga tidak terlepas dari UU Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai cakada dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan, mundur tanpa alasan pun bisa dipidana dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," jelas dia. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita