Berapi-Api, Fredrich Minta Agus Rahardjo, Heru Winarko dan Aris Budiman Dihadirkan Dalam Sidangnya

Berapi-Api, Fredrich Minta Agus Rahardjo, Heru Winarko dan Aris Budiman Dihadirkan Dalam Sidangnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Nada suara Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto langsung meninggi usai majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan olehnya dalam sidang putusan sela, Senin (6/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima,” tegas Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Selanjutnya Hakim Syaifudin memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan saksi-saksi.

Mendengar keputusan itu, Fredrich Yunadi langsung tidak terima. Dengan suara lantang, fredrich mengambil pengeras suara dan menyatakan mengajukan perlawanan.

“Kami mengerti yang mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding. Kami melawan,” ujar Fredrich.

Hakim Syaifudin lalu memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding. Dia menjelaskan banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.

“Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan yang mulia,” jawab Fredrich.

Lebih lanjut, Fredrich juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Ketua KPK-Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK-Brigjen Aris Budiman dan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso.

Baca: Polri Temukan Koneksi Antara MCA dan Saracen

"‎Sebelum masuk ke materi pokok perkara, kami akan membahas apakah penyidik yang mengaku penyidik, bekas polisi, mantan polisi yang dipecat adalah sah menurut Undang-Undang. Kami mau menegaskan dulu soal keabsahan seorang yang mengaku penyidik terlebih dulu," ungkap Fredrich Yunadi.

Selain itu, Fredrich Yunadi juga menyatakan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK)‎ yang dibuat menggunakan bukti palsu.

Termasuk soal sprindik, Fredrich Yunadi menyatakan sprindik itu bermasalah. Dia meminta orang yang membuat LKTPK serta sprindik dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.

"Kami bisa buktikan pak kalau LKTPK palsu. Masalah sprindik juga‎, kami mohon majelis hakim berkenan memanggil dan memeriksa yang mengeluarkan sprindik. KPK banyak palsunya, kami minta Heri Winarko dan Aris Budiman, mereka yang tanda tangan surat dipanggil. Lalu ketua KPK, Agus Rahardjo juga. Di surat perintah, disebutkan Novel masuk di sprindik dan penggeledahan. Kami minta Agus Rahardjo dipanggil, ditanyakan apa betul Novel sudah bertugas? Bukannya masih di Singapura? ," tutur Fredrich.

‎Menanggapi permintaan Fredrich, Majelis Hakim lalu mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil sikap. Menurut jaksa, pernyataan Fredrich soal keabsahan penyidik mengulang apa yang disampaikan dalam eksepsi pribadinya.

"Menurut kami apa yang disampaikan tadi sebagian besar mengulang seperti dalam eksepsi. Ini bukan saatnya mengulang apa yang sudah diajukan dalam eksepsi. Kami Jaksa Penuntut Umum sangat memahami psikologi terdakwa yang tidak terima dengan putusan sela bahkan mau banding.‎ Agenda hari ini putusan sela, kami tidak akan menanggapi berulang-ulang. Kami akan fokus menghadirkan saksi untuk menyelesaikan perkara pokok," jawab jaksa penuntut umum.

‎Lanjut, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva angkat bicara. Dia meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya karena protes Fredrich sangat fundamental dan menjadi pembelajaran bagi semua.

Menyikapi itu, majelis hakim sempat berunding hingga sidang diskors selama lima menit. Sampai akhirnya hakim Ketua Syaifudin Zuhri memutuskan menolak permintaan Fredrich dan memerintakan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi sebagai bagian dari pembuktian.

"Kami sudah ambil sikap. Soal menghadirkan komisioner dan penyidik KPK, kami tidak terima. Kalau memang merasa ada yang palsu, silahkan diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami pegang pada putusan sela, perkara ini kami perintahkan lanjutkan ke pokok perkara‎," ungkap hakim Syaifudin.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita