Zakat Penghasilan 2,5 Persen Lebih Pas Dibebankan Ke Pengusaha

Zakat Penghasilan 2,5 Persen Lebih Pas Dibebankan Ke Pengusaha

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Rencana pemerintah menarik zakat penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang muslim sebesar 2,5 persen, dinilai tidak tepat sasaran.

Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano mengatakan kebijakan tersebut lebih cocok dibebankan ke pengusaha berpenghasilan tinggi.

"Saran saya daripada potong 2,5 persen uang zakat dari PNS yang gaji terbatas, sebaiknya dari pengusaha yang penghasilan tinggi. Saya sebagai pengusaha, siap dipotong 2,5 persen oleh pemerintah," ungkap Sam dalam siaran tertulisnya, Jumat (9/2).

Meski demikian, Sam tidak ingin memberikan penghasilannya sebanyak 2,5 persen secara cuma-cuma. Potongan tersebut, lanjutnya, harus ada transparansi dari pihak pemerintah.

"Dengan syarat, pemerintah harus jelaskan uang itu akan dikemanakan?" tuturnya.

Sam tidak ingin nantinya, uang hasil potongan tersebut justru jadi lahan korupsi baru bagi oknum yang tidak bertanggungjawab. Dirinya mencontohkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 35 triliun. Dalam hal ini, dugaan korupsi yang melibatkan mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendarto.

"Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp 15 triliun akan jadi uang curian? Jangan nantinya dicuri seperti kasus Honggo Wendarto yang kabur ke negara lain dan belum tertangkap. Tersangka korupsi yang mencuri uang negara terbesar di Indonesia, hingga 15 kali lebih besar dari kasus e-KTP," paparnya.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, zakat yang ditunaikan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang bagi penghasilan kotor dan bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini sebetulnya sudah tercantum di dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 22 beleid tersebut menyebut, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangkan dari PKP. Kemudian, pasal berikutnya melansir bahwa bukti setoran zakat bisa digunakan untuk pengurang PKP.

Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan zakat 2,5 persen bagi PNS yang muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Menteri Agama mengatakan pemerintah hanya memfasilitasi zakat. Pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. Karena, kebijakan zakat ini bukanlah suatu paksaan.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita