Waduh, Pura-pura Jadi Dukun Dan Janjikan Rapat Lagi, Dwi Cabuli 3 Wanita Berkali-kali

Waduh, Pura-pura Jadi Dukun Dan Janjikan Rapat Lagi, Dwi Cabuli 3 Wanita Berkali-kali

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi meringkus Dwi AP (40) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap HD, SB, dan NA di rumahnya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Modus pelaku, berpura-pura menjadi seorang dukun.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, pelaku membuka tempat praktik dukun yang bisa mengusir makhluk gaib di kediamannya, Kebayoran Lama, Jaksel. Namun, paktik dukun itu hanya kedok untuk memuluskan perbuatan bejatnya dalam melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada tiga perempuan yang menjadi korban. Korban mendatangi tempat itu hendak meminta bantuan agar bisa mendapatkan jodoh yang diinginkannya. Pelaku selalu menjelaskan pada korban, alasannya tak juga mendapat jodoh karena ditubuh korban berdiam makhluk gaib berupa genderuwo.

"Pelaku bilang, untuk menghilangkan makhluk ghaib itu agar tak terkunci jodoh dan masa depannya harus dilakukan terapi atau melakukan upacara tertentu," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/2/2018). 

Ritual itu, paparnya, berupa persetubuhan di antara korban dengan pelaku. Pelaku meyakinkan korban itulan satu-satunya cara membinasakan makhluk gaib tersebut. Setelah korban percaya, pelaku pun menentukan tempat ritual itu, yakni di kediamannya, Kebayoran Lama, Jaksel yang harus dilakukan pada tengah malam.

Demi memuaskan nafsu busuknya, kata Bismo, pelaku meyakinkan korban, ritual persetubuhan itu harus dilakukan berkali-kali. Bukan hanya makhluk gaibnya raib, tapi kemaluan korban pun akan seperti perawan kembali meski harus bersetubuh berkali-kali dengan pelaku.

"Terapinya berupa persetubuhan itu, pelaku terus meyakinkan korban itu satu-satunya cara. Pelaku menjamin pada korban, kemaluannya akan rapat lagi meski menjalani ritual itu," katanya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA