Vonis Ratu Atut, Hakim: Rano Karno Terima Rp 700 Juta

Vonis Ratu Atut, Hakim: Rano Karno Terima Rp 700 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Hakim menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Banten saat masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Nama Rano kembali muncul saat pembacaan vonis putusan untuk eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. 

Majelis hakim menyatakan Atut tak hanya memperkaya dirinya, tapi juga orang lain. Uang yang mengalir ke Rano Karno berasal dari Direktur PT Bali Pacific Pragama (BPP) TB Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang juga adik Ratu Atut, dari hasil pengadaan alkes.

"Dalam pelaksanaan pengadaan alkes telah menguntungkan terdakwa dan orang lain," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Adapun total duit anggaran untuk pengadaan alkes RS rujukan Provinsi Banten senilai total Rp 112 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD dan APBNP tahun anggaran 2012.

"Untuk pengadaan alkes yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 88 miliar. Untuk alkes dari APBDP tahun 2012 sebesar Rp 24 miliar," terang hakim.

Hakim mengatakan seluruh anggaran tersebut ditransfer ke rekening PT Bali Pacific Pragama. Dari duit itu, sebanyak Rp 61 miliar kepada Yuni Astuti melalui rekening atas nama PT Candra Piranti Medika sebagai perjanjian persentase 56,5 dari nilai kontrak. 

"Seluruh uang yang masuk ke APBD itu memberikan bagian kepada Yuni Astuti sebesar Rp 61 miliar, yang ditransfer ke bank atas nama PT Candra Piranti Medika persentase 56,5 persen dari masing-masing kontrak," sambung hakim. 

Dari total uang Rp 61 miliar tersebut, Yuni menerima keuntungan Rp 39 miliar. Uang itu didapat setelah dikurangi pembayaran untuk supplier sebesar Rp 36 miliar, jatah Wawan Rp 50 miliar, dan biaya pengiriman. Dari sisa uang itu, Yuni kemudian mengeluarkan kasbon dinas untuk kepentingan Dinkes Banten untuk dibagikan ke sejumlah pihak. 

"Djaja Buddy sebesar Rp 240 juta, Ajat Drajat sebesar Rp 295 juta, Rano Karno sebesar Rp 700 juta, Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta," kata hakim. 

"Kemudian Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki sebesar Rp 20 juta, Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta," sambungnya. 

Selain itu, hakim menyebut uang pengadaan alkes juga mengalir untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Banten ke Beijing. Uang total yang diterima Atut sendiri senilai Rp 3,8 miliar. 

"Tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar," katanya. 

"Terdakwa menerima 2,5 persen dari total proyek Pemprov sejumlah Rp 3,8 miliar dalam pelaksanaan pengadaan alkes," imbuh hakim. 

Sebelumnya, Rano Karno memberikan bantahan soal aliran dana yang disebut eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/3).

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Rano mengatakan tindak pidana korupsi yang membuat Ratu Atut menjadi terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara Rano dilantik sebagai Wagub Banten pada 11 Januari 2012.

Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten.  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita