Usai Diperiksa, KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen

Usai Diperiksa, KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti, usai diperiksa sebagai tersangka. Dian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye. 

Politikus PDIP itu merupakan tersangka dugaan suap terkait anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.

"Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (13/2/2018).Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga bersama pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. 

Dalam kasus ini, Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun. 

Dian yang juga politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016. Yahya diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp2,3 miliar. 

Jatah untuk Yahya diambil dalam proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sejumlah Rp100 miliar. Dari masing-masing proyek disepakati jatah untuk Yahya sekitar 5 sampai 7 persen.

Selain sebagai tersangka suap, Yahya juga dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA