Ternyata DPR Kita Ingin Berkuasa Tanpa Batas

Ternyata DPR Kita Ingin Berkuasa Tanpa Batas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Revisi UU MD3 oleh DPR RI mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Ketiga pasal tersebut adalah tambahan Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan Pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan Pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan  UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

"Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik," ujar Dahnil, Selasa (13/2).

Jelas dia, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan.

"DPR dan parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya, karena mereka secara berjamaah 'membunuh' demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," tutur Dahnil.

Publik tidak boleh berdiam diri, hak-hak dasar publik akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.

"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," demikian Dahnil.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita