Surat Alfian Tanjung Dibacakan di Deklarasi Kaukus Pembela Habib Rizieq

Surat Alfian Tanjung Dibacakan di Deklarasi Kaukus Pembela Habib Rizieq

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dalam deklarasi Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab (HRS), dibacakan pula surat dari Ustaz Alfian Tanjung. Alfian Tanjung diketahui sedang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Surat Alfian itu dititipkan kepada kuasa hukumnya, Dedi Suhardadi, yang sekaligus menjabat Sekjen Kaukus Pembela HRS. Surat itu berisi soal testimoni Alfian selama terbelit kasus ujaran kebencian di media sosial dan kasus cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

"Beberapa catatan saya: satu, kasus saya merupakan pesanan dan rekayasa; yang kedua, kasus sangat jelas kriminalisasi dan politisasi; ketiga, atensi dan request sangat terasa dari awal sampai hari ini. Isolasi, intimidasi, dan tekanan mental terus- menerus," ucap Dedi, membacakan surat yang ditulis Alfian, di Gedung Joang '45, Jl Menteng Raya No 31, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Dedi menyebut cerita isolasi dan tekanan mental yang diterima Alfian benar adanya. Dia kemudian melanjutkan membaca surat itu.

"Dengan ini, saya nyatakan bahwa gerakan komunisme semakin serius, baik sebagai komunis gaya baru (KGB) maupun Partai Komunis Indonesia (PKI), yang siap eksis di HUT PKI ke-100. PKI lahir 23 Mei 1920," tutur Dedi, membaca surat titipan Alfian Tanjung dari layar ponselnya.

"Rapatkan barisan, bangun gerakan perlawanan, dan basmi komunisme dari bumi Indonesia Yang berkekuatan Yang Mahabesar Allah SWT. Salam jihad," lanjut Dedi lagi.

Dedi berkata surat itu dibuat Alfian di sela persidangan pada Rabu (21/2) lalu. Surat itu kemudian dititipkan kepada Dedi untuk dibacakan dalam deklarasi hari ini.

Alfian memang sebelumnya sempat terjerat kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube. Namun eksepsi Alfian dalam kasus itu dikabulkan hakim dan diputus bebas dari dakwaan.

Hanya, Alfian kemudian kembali ditahan. Dia terjerat kasus berbeda, yaitu soal cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Hingga saat ini kasusnya masih disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita