Sip, Bekasi Akan Terapkan Denda Rp1 Juta Terhadap Perokok

Sip, Bekasi Akan Terapkan Denda Rp1 Juta Terhadap Perokok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menerapkan sanksi tegas terhadap setiap orang yang merokok di zona bebas asap. Sanksi mulai dari teguran hingga denda Rp1 juta akan dikenakan kepada perokok yang masih membandel. 

Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah daerah melindungi warganya dari bahaya asap rokok. Apalagi penjualan tembakau saat ini sangat meningkat, sehingga berbahaya bagi kesehatan.

”Aturan ini akan segera kita terapkan. Tidak hanya bagi perokok, sanksi diberikan juga pada pengelola zona sehat tersebut,” kata Eka pada wartawan Selasa (21/2/2018).

Saat ini, lanjut Eka, aturan tersebut masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Sehingga, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan implementasi dari aturan yang lebih tinggi.

”Naskah akademiknya sudah kami sampaikan dan telah disetujui dalam paripurna. Tinggal dibahas dalam panitia khusus oleh teman-teman Dewan,” ungkapnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Sri Enny mengatakan, pengajuan raperda tersebut dilakukan untuk memfasilitasi orang yang tidak merokok. Karena tidak adanya aturan yang tegas dan mengikat, selama ini mereka yang tidak merokok kesulitan menghirup udara sehat. Maka dari itu, perlu diatur zona larangan merokok di beberapa titik.

”Beberapa tempat yang dilarang adanya asap rokok itu diantaranya fasilitas publik seperti sekolah, masjid dan fasilitas lainnya,” katanya. Menurutnya, aturan ini bagaimana nantinya dapat diterapkan serta yang lebih penting, ada kesadaran dari perokok itu sendiri untuk menghargai orang yang tidak merokok.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menegakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini masih dalam pembahasan. Dari hasil penyusunan sementara, sejumlah sanksi mulai dibahas untuk menjerat para perokok.”Dari hal itu ada rancangan sanksinya juga bagi masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.

Sunandar mengatakan, ada perihal tiga teguran. Nanti ada teguran pertama, kedua dan ketiga dan si perokok serta pengelola gedungnya didenda sanksinya Rp1 juta. Meski demikian, terdapat beberapa pertentangan dari penyusunan raperda tersebut. 

Di antara pertentangan tersebut yakni soal hak asasi manusia (HAM) antara perokok dan bukan perokok. Maka dari itu, raperda harus menjadi penengah dengan menetapkan zona bebas rokok dengan pertimbangan yang matang.

”Kedua jangan sampai melanggar HAM, makanya masalah zona yang harus disesuaikan. Zona kawasan tanpa asap rokok. Nanti pengelolaan gedung mana yang tidak boleh, akan ditentukan,” tegasnya.

Sunandar menambahkan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi produk legislatif pertama yang disusun DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2018. Selain aturan tersebut, Dewan pun tengah menyusun Raperda tentang pajak daerah.”Satu persatu rancangan itu kita bahasa dan disahkan,” ucapnya. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita