Simak, Ini 7 Larangan PNS di Tahun Politik, dari Beri Like Sosmed hingga Foto Bareng, Hukumannya Ngeri

Simak, Ini 7 Larangan PNS di Tahun Politik, dari Beri Like Sosmed hingga Foto Bareng, Hukumannya Ngeri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan himbauan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @fadjroelrachman
yang menyebarkan edaran dari Bawaslu, Selasa (20/2/2018).

Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaa netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihian presiden.

Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

Inilah 7 larangan ONS di tahun politik.

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Netizen yang melihat postingan tersebut sontak meninggalkan komentar:

@muzaabid: Bagaimana ketika bakal calon kepala daerah itu saudara kandung? Apakah dilarang foto bersama?

@asiyahkamal: Pak @fadjroelrachman poin ke 4 pun ga boleh...hadew hnya baca aja gatel rasanya klu ga coment

@uenikeshine07: Larangan segudang bak lalang tumbuh di lapangan, kalo tdk berani tindak tegas,tak berguna jua, tiap kali menyelenggara pesta ini, ya itu+ini jua kecurangannya.. Mrk yg duduk di bawaslu, jika ada main mata dg partai politik harus dikeluarkan n dihukum, jikalau didlm saja tdk bisa diurusin bagaimana mau urusin yg diluar?

@ramasipayung: point no.4 itu wagu... yg point no.6 itu lawak2... jgn jd norak pliss... point yg lain baru cocok.

@pandakiky: Yahh kalo ada cagub cawagub ganteng aku ga bs poto bareng dong bang huhuuuu. (tn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita