Reaksi Firza Husein Soal Kabar Kepulangan Rizieq Shihab

Reaksi Firza Husein Soal Kabar Kepulangan Rizieq Shihab

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, atau akrab disapa Habib Rizieq, saat ini masih berada di Arab Saudi sejak beberapa waktu terakhir. Rizieq bertolak ke Arab Saudi setelah terkandung dua kasus yang membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.

Di Mapolda Metro Jaya, Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi atas chat-nya bersama seorang wanita. Sedangkan di Mapolda Jabar, Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan lambang negara.

Berbulan-bulan tanpa ada kepastian Rizieq akan kembali ke Tanah Air. Namun akhir Januari lalu, pria berkacamata itu dikabarkan segera mendarat di Jakarta.

Kepastian itu disampaikan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Menurutnya, Rizieq direncanakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Februari 2018.

"Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 kami seluruh alumni 212 akan mengadakan penyambutan HRS (Habib Rizieq Syihab) di Bandara Soekarno-Hatta," kata Slamet, dalam konferensi pers hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke I Ulama, Tokoh dan Aktivis 212 di Masjid Al Ittihad, Tebet,Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Kepulangan Rizieq akan disambut oleh anggota PA 212. Eggy Sudjana akan menjadi ketua panitia acara penyambutan Rizieq. Dia mengklaim, ada sekitar lima juta orang yang menyabut kepulangannya.

Pada Jumat (16/2) kemarin, beredar screenshot tiket kepulangan Rizieq dari Saudi. Dalam tiket itu tertera Rizieq akan terbang dari Saudi pada tanggal 20 Februari dan tiba di Jakarta tanggal 21 Februari.

Terkait gambar tiket yang ramai beredar di media sosial, Ketua Alumni Presidium 212, Umar Al Hamid, menegaskan hal itu tidak benar alias hoax. Menurutnya, belum ada kepastian kapan Rizieq tiba ke Tanah Air.

"Itu palsu. Kepastiannya dari Habib Rizieq sendiri belum memberikan kepastian," kata Umar.

Menurutnya, Rizieq sedang menunggu isyarat dari Allah SWT sebelum memutuskan benar-benar pulang ke Tanah Air.

"Beliau itu bukan tidak ingin datang. Beliau itu sangat kepengin datang. Tapi pasti ada sesuatu yang beliau tunggu. Apa yang beliau tunggu yaitu petunjuk dari Allah SWT," jelasnya di Roemah Rakjat di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/2) petang.

"Jadi untuk datang seseorang yang semacam Habib Rizieq ini kan menunggu isyarat. Tidak semudah yang kita anggap," tambahnya.

Soal kepulangan Rizieq ternyata sudah didengar Firza Husein. Firza menjadi salah satu tersangka kasus dugaan chat berbau pornografi yang juga menjerat Rizieq. Firza sudah pernah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Namun dia membantah tudingan yang ditujukan padanya

"Sudah dengar kepulangan itu, kabar lewat media dan beberapa kabar yang beredar dan beliau sudah komunikasi ke saya beberapa hari lalu terkait kepulangan itu," kata Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Yanuar, kepada merdeka.com, Jumat (16/2).

Azis menambahkan, selain bertanya kebenaran kabar pulangnya Rizieq, Firza tak banyak berkomentar hal lainnya.

"Tidak ada, beliau hanya kroscek kabar kepulangan itu. Jika benar kita turut senang," sambungnya.

Terkait pulang atau tidaknya Rizieq ke Tanah Air, lanjut Aris, Firza hanya berharap kepolisian memberikan perhatian atas kasus yang sempat dituduhkan padanya.

"Supaya ada kejelasan bahwa tidak ada tindak pidana terkait kasus chat itu. Kita minta polisi segera menjelaskan, dan kasus ini tidak dilanjutkan karena dari hal-hal yang berjalan selama ini, sudah dijelaskan itu tidak benar, ini ada kejanggalan dan tidak layak dilanjutkan ke persidangan," kata Azis.

"Sehingga tidak ada lagi yang berbau kriminalisasi. Karena barang bukti yang ditemukan tidak ada urgensinya dengan kasus," lanjutnya.

Dia juga memastikan tidak ada keinginan dari kliennya agar Rizieq ikut diperiksa dalam kasus ini.

"Karena chatnya sendiri sudah dibantah, barang bukti juga tidak sesuai," jelas Azis.

Ditambahkannya, saat ini kondisi Firza juga dalam keadaan sehat wal'afiat. "Alhamdulillah bu Firza baik," tegasnya.

Sekadar diketahui, untuk kasus dugaan chat berbau pornografi, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita