Rapat Panja RKUHP Bahas 14 Isu Krusial, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden

Rapat Panja RKUHP Bahas 14 Isu Krusial, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP. Ketua Panja RKUHP, Benny Kabur Harman mengatakan rapat pembahasan kali ini untuk menyelesaikan isu krusial yang belum selesai di pembahasan sebelumnya.

"Kurang lebih ada 12-13 isu krusial yang kita pending pengambilan keputusannya, tetapi kita siapkan opsi-opsi rumusan untuk dibawa ke tingkat Panja untuk diputuskan, kalau juga tidak diputuskan di tingkat satu, silakan dibawa ke tingkat atasnya lagi sesuai ketentuan di dewan," kata Benny di Ruangan Komisi III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Rapat ini dilakukan bersama pihak pemerintah. Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengungkap ada 14 isu penting yang telah diperbaiki pemerintah dan disiapkan juga pasal-pasal alternatif.

Mulai dari pasal 2 ayat 1 tentang asal legalitas dan hukum dalam masyarakat, kedua isu soal hukuman mati, ketiga yakni pertimbangan usia menjalani hukum pidana yakni dari 70 menjadi 75 tahun. Kemudian keempat soal pengertian dan istilah dalam RKUHP, kelima isu soal memperberat dan memperingan pidana. Lalu keenam isu soal mendirikan organisasi yang memuat ajaran komunisme, marxisme, lenimisme.

Tak ketinggalan, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi pembahasan yang tertunda dan krusial. Menurut Enny jika beberapa pembahasan yang tertunda ini tak selesai, maka pembahasan RKUHP tidak bisa diteruskan.

"Lalu isu pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden yang juga ramai di pemberitaan media, ini juga sudah kita siapkan ketentuan alternatifnya," ungkapnya.

"Terkait konten yang sudah didiskusikan di timus terkait pending isu ada 14 isu, kalau tidak selesai pending isu ini, maka tidak bisa pembahasan selanjutnya," tandasnya. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita