'Putusan Kasus Buni Yani tak Bisa Jadi Novum dalam PK Ahok'

'Putusan Kasus Buni Yani tak Bisa Jadi Novum dalam PK Ahok'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menilai, putusan hakim terhadap Buni Yani tidak bisa dijadikan sebagai bukti baru (novum) oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, perkara keduanya berbeda.

"Kalau putusan Buni Yani dijadikan novum (bukti baru), ya enggak bisa diterima, karena enggak bisa mengubah (putusan Ahok sebelumnya), dan karena enggak ada korelasi antara perbuatan Ahok dan perbuatan Buni Yani," kata dia kepada Republika, Senin (26/2).

Muzakir melanjutkan, Ahok mesti membawa bukti baru dalam persidangan peninjauan kembali (PK) atas perkara kasus penistaan agama, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2) ini. Syarat pengajuan bukti baru yaitu bukti harus berkualitas. Bukti yang berkualitas, merupakan bukti yang bisa mengubah putusan sebelumya.

Karena itu, Muzakir mengungkapkan, putusan Buni Yani tidak bisa dijadikan bukti baru karena tidak dapat mengubah putusan kasus Ahok. Perkara atas perbuatan Buni Yani, lanjutnya, berbeda dengan perkara atas perbuatan yang dilakukan Ahok.

"Sederhana saja, kalau misalnya bisa mengubah putusan, bisa diterima. Kalau enggak bisa mengubah putusan ya enggak bisa diterima, ditolak (PK-nya)," ungkap dia.

Pada 14 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah menyebarkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. [rol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA