PPP: DPR Harus Dikritik, Kalau Tidak Ada Jangan-jangan Kami Bisa Ngorok

PPP: DPR Harus Dikritik, Kalau Tidak Ada Jangan-jangan Kami Bisa Ngorok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terdapat aturan bahwa masyarakat tidak boleh merendahkan anggota atau pun marwah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan tersebut saat ini menjadi polemik karena DPR dinilai antikritik.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai DPR tetap memerlukan kritik kinerja. Dia mengatakan, ada kritik saja, anggota DPR kerap membuat masyarakat kecewa seperti kedapatan tertidur saat rapat.

"Apalagi kalau tidak ada kritik, ngorok jangan-jangan kami. Itu gunanya kritik supaya kita terbangun juga. Itu menurut saya," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Dia pribadi tidak mempersoalkan jika dikritik. Arsul bercerita saat bergabung menjadi anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia dikritik habis-habisan karena dianggap tidak mendukung KPK. Tapi saat itu dia menerima dan mengajak dialog pengkritik.

"Jangan kemudian dikritik marah-marah kemudian tidak terjadi proses dialog. Itu tidak ada pelajarannya untuk demokrasi kita," katanya.

Namun, dia menekankan cara penyampaian kritik harus tetap mengedepankan budaya sopan santun. Seperti tidak melontarkan kritik dengan kata-kata kotor.

"Kami butuh (dikritik). Paling tidak mari kita budayakan kritik, karena DPR harus dikritik," tandasnya. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita