Postingan Jokowi soal UU MD3 di Twitter Berbuah Kritikan Pedas

Postingan Jokowi soal UU MD3 di Twitter Berbuah Kritikan Pedas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang disahkan dalam paripurna DPR pada Senin (12/2) terus menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai revisi tersebut hanya akan membuat demokrasi Indonesia menjadi mundur.

Setidaknya, publik melihat ada tiga pasal dalam UU MD3 yang dianggap bermasalah, yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245. Isi ketiga pasal tersebut dinilai hanya akan membuat DPR menjadi lembaga superpower dan antikritik. Tak pelak UU tersebut bahkan sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan juduicial review.

Pada Pasal 73 misalnya, disebutkan bawa DPR berwenang untuk memanggil seseorang atau institusi secara paksa. Pasal 122 mengizinkan DPR mempidanakan orang yang mengkritiknya. Sementara pada Pasal 245, disebutkan bahwa institusi yang ingin memanggil anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Menanggapi adanya penolakan dari masyarakat, Presien Jokowi rupanya turut serta dalam aksi penolakan tersebut. Melalui akun twitternya, Jokowi menyebut Draft UU MD3 sudah berada di mejanya dan ia tak akan menanda tanganinya.

“Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw” tulis Jokowi, Rabu malam (21/2)



Unggahan Jokowi itu pun seketika dibanjiri oleh komentar netizen. Mereka cukup menyayangkan langkah Jokowi yang hanya mampu menolak menanda tangani UU tersebut, tanpa ada solusi lain. Sebabnya, sebuah UU yang diundangkan akan tetap berlaku meski Presiden tak mau menanda tanganinya.

“Ketidakadaan tandatangan Presiden tidak menyebabkan UU MD3 menjadi batal, Pak Presiden @jokowi” tulis @Sarah_Pndj

“Wkakkaa pemerintah setuju atau tidak stuju kl 30 hari ga di tandatangani secara hukum otomatis sah sebagai UU, belajar lg ya bong” tulis @Elang_Sutajaya

Meski demkian, ada pula netizen yang melihat langkah Jokowi yang menolak menanda tangani UU tersebut sebagai sikap yang patut diapresiasi.

“Begini bro. Bpk Jokowi, tanda tangan dan tidak juga nggak pengaruh. Toh setelah 30 hari UUMD3 itu akan tetep otomatis berlaku. Tapi kalo Bpk Jokowi tidak tandatangan, paling tidak Rakyat akan tahu, bahwa Presiden masih berpihak pada Rakyat. Penting tuk 2019” tulis @MuhSujarw4

“Minimal itu adalah pernyataan eksplisit bhw Presiden berpihak pada rakyat yang hak2 demokrasinya dikebiri oleh wakilnya sendiri.” tulis @AnneSerlo

Sementara itu, jika melihat Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan, “Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”


Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah sama sekali tak tahu dengan adanya penambahan pasal-pasal yang kontroversial itu.

Menurutnya, pemerintah awalnya hanya menyepakati pasal terkait penambahan kursi pimpinan. Ia pun menyebut Jokowi kaget saat mendapatkan penjelasan darinya tentang hasil UU MD3.

"Beliau saya jelaskan, beliau 'wah ini kok sampai begini?' ini sudah menjadi heboh di masyarakat. Beliau mempertimbangkan ini menimbulkan perdebatan yang sangat luas di masyarakat," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, usai melapor ke Jokowi, Selasa (20/2). [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita