Politisi PDIP Kebumen Dijebloskan Ke Tahanan

Politisi PDIP Kebumen Dijebloskan Ke Tahanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti. Usai diperiksa, politisi PDIP itu dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka DL ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Menurutnya, penahanan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga meneri­ma suap terkait pembahasan anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Disdikpora), Kebumen, Jawa Tengah.

KPK menetapkan Dian seba­gai tersangka karena menerima Rp 60 juta. Penerimaan suap di­lakukan bersama anggota DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto; pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandowo.

Mereka menerima uang terkait revisi anggaran proyek Disdikpora di APBD Kebumen 2016 dari Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo dan Basikun, anak buah Hartoyo.

Dalam pembahasan APBD itu, ada permintaan agar mengako­modir anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sebesar Rp 10,5 miliar.

Komisi A mendapat anggaran pokok pikiran sebesar Rp 1,95 miliar. Anggaran itu kemudian ditaruh di Disdikpora untuk pro­gram wajib belajar 9 tahun dan pengadaan buku serta alat tulis Rp1,1 miliar.

Kemudian, untuk program pendidikan menengah Rp 100 juta dan pengadaan alat praktik siswa Rp 750 juta. DPRD mem­inta pelaksana proyek-proyek itu menyerahkan fee 10 persen dari anggaran. Dian berperan mengu­rus dan mencairkan fee itu.

Dian menerima Rp 60 juta dari Basikun. Setelah kasus ini disidik KPK, ia memutuskan menyerahkan uang itu. Namun KPK menanggap penyerahan uang tak menghapus pidana.

Dian pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dian termasuk yang dicokok KPK pada operasi tangkap tan­gan 15 Oktober 2016. Namun kemudian dilepas. Meski begitu, Dian berulang kali dipanggil untuk diperiksa.

Tepat setahun setelah OTT, KPK baru menaikkan status Dian dari saksi menjadi tersang­ka. Bukti mengenai peran Dian terungkap dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mengacu kepada fakta-fakta persidangan kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.

Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. "MYF bersama HA di­duga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," kata Febri dalam keteran­gan pers 23 Januari 2018.

Selain Fuad, KPK juga me­netapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ada­lah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhammad Lutfi.

Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar.

Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Khayub selaku pemberi suap disangka melang­gar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kilas Balik Bupati Kebumen Mengundurkan Diri, Gubernur Jateng Siapkan Pelaksana Tugas

Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad mengundurkan diri setelah ditetapkan seba­gai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Dia sudah telepon saya, mau mengundurkan diri," kata Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sehari setelah penetapan Yahya sebagai ter­sangka.

Menindaklanjuti pengunduran diri Yahya, Pemprov Jateng me­nyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kebumen.

"Kalau dia mau, ada upaya hukum silakan saja. Tetapi, kalau sudah mau mundur dan sebagainya, maka kita siapkan penggantinya. Wakilnya otoma­tis jadi Plt," ujarnya.

Yahya ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah. Penetapan tersangka terhadap Yahya, merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan di Kebumen pa­da pertengahan Oktober 2016.

Selain itu, Yahya juga dijerat dengan dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah sa­tunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Ganjar menyayangkan kasus yang menjerat Yahya. Menurutnya, kasus tersebut bisa men­jadi pembelajaran daerah lain untuk tidak lagi bermain-main dengan korupsi. Terlebih, selu­ruh bupati atau wali kota telah dididik ihwal anti korupsi di KPK sesaat setelah dilantik.

"Kalau kita kan tidak bisa ngontrol karena sudah individu. Kita mengingatkan saja, selebih­nya penegak hukum saja. Mudah-mudahan yang lain belajar dari itu," harap politisi PDIP itu.

Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menjamin roda pemer­intahan di wilayah tak terganggu dengan mundurnya Yahya.

Ia juga menandaskan, program maupun visi misi yang sebelum­nya telah disusun bersama bupati juga akan terus dilanjutkan.

Yazid yang ditunjuk sebagai Plt Bupati tak menyangka Yahya ter­jerat kasus korupsi. "Kami minta maaf kepada warga masyarakat Kebumen dan partai pengusung. Namun demikian, Kami meminta semua pihak juga bisa menjun­jung tinggi asas praduga tak ber­salah sampai nanti ada putusan dari hakim," ujarnya.

Yazid mengutarakan Yahya telah membantah menerima gratifikasi sebagaimana dituduh­kan. Penerimaan tersebut murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya sebagai bu­pati karena terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Kebumen.

Namun karena sudah ditetap­kan sebagai tersangka oleh KPK, Yahya pun tetap menjalani proses hukum sesuai aturan. "Bapak Bupati mundur agar bisa menjalani proses hukum yang ada dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan," kata Yazid.

Belajar dari kasus ini, Yazid mengimbau agar jajaran Pemkab Kebumen tak terjerumus melaku­kan korupsi. "Kejadian yang menimpa saat ini hendaknya menjadi pembelajaran dan di­ambil hikmahnya. Saya juga mendukung penuh upaya KPK dalam melaksanakan tugasnya," imbuh Yazid. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita