Polisi Bongkar Penyimpanan 239 Kg Sabu Dan 30.000 Ekstasi Dalam Mesin Cuci, Lim Toh Hing Tewas Ditembak

Polisi Bongkar Penyimpanan 239 Kg Sabu Dan 30.000 Ekstasi Dalam Mesin Cuci, Lim Toh Hing Tewas Ditembak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyimpanan sabu 239,785 kilogram dan 30.000 butir ekstasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan satu orang tewas ditembak mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pengungkapan tersebut. Kata Argo, para pelaku dibekuk di kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (8/2).

"Nanti ya lebih jelasnya," ujarnya saat dihubungi, Senin (12/2).

Berdasarkan informasi, para pelaku mengelabui petugas. Barang haram itu disembunyikan dalam 12 mesin cuci. Polisi menemukan sabu terbungkus plastik sebanyak 228 bungkus, sedangkan ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik.

Dalam kasus ini tiga tersangka yakni Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun. Sedangkan satu tersangka yang dilakukan tindakan tegas yakni Lim Toh Hing alias Onglay, alias Mono.

Dalam penangkapan, Joni dibekuk di gudang tempat penyimpanan mesin cuci. Kemudian Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Tangerang. Sindikat ini ternyata didalangi pelaku Warga Negara Malaysia Lim Toh Hing. Ia ditangkap di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta, Jumat (9/2) dini hari.

Namun, saat akan dibawa untuk pengembangan menuju kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang, Lim Toh Hing berusaha merebut senjata api milik polisi sehingga dilakukan penembakan. Pelaku tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

Lim Toh Hing diketahui telah enam kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia, dengan jumlah narkotika yang dibawa hingga ratusan kilogram. Tiga pelaku diancam hukuman mati. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita