Periksa dirut RS Permata Hijau, KPK pertajam bukti persekongkolan Bimanesh - Fredrich

Periksa dirut RS Permata Hijau, KPK pertajam bukti persekongkolan Bimanesh - Fredrich

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdul Gani dan dokter Nadia Husein Hamedan sebagai saksi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus menghalangi penyidikan korupsi megaproyek e-KTP.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi tersebut diperiksa terkait pemesanan kamar VIP yang dilakukan pengacara Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto.

"Dua dokter untuk kebutuhan memastikan menajamkan bukti-bukti yang kita miliki sebelumnya untuk tersangka BST," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (9/2).

Febri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mempertajam prosedur medis yang dilakukan. Salah satunya yaitu menggunakan ruangan rawat inap VIP.

"Apakah dimungkinkan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan langsung pesan kamar. Itu yang kita gali," kata Febri.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus terkait menghalang-halangi penyidik KPK dalam kasus mega proyek e-KTP dengan tersangka dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi. Kali ini penyidik KPK akan periksa pihak Dirut RS Medika Permata Hijau yaitu Hafil Budianto Abdul Gani dan dokter Nadia Husein Hamedan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika di konfirmasi, Jumat (9/2).

Diketahui nama Hafil sempat disebut dalam dakwaan Fredrich Yunadi yang dibacakan Kamis (8/2) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan dibeberkan bahwa Hafil sempat dihubungi oleh plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia agar menyetujui permintaan Bimanesh untuk menyiapkan ruangan vip. Namun Hafil menolak permintaan. Dan meminta agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bimanesh disebut bersama-sama Fredrich mengatur agar Setnov bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Dalam dakwaan Bimanesh membantu Setnov yaitu dengan membuat surat pengantar rawat inap yang sebelumnya diminta oleh Fredrich kepada dokter Michael Chia Cahaya, namun ditolak.Bimanesh menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Dalam surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Setnov sebelum dirinya merujuk mantan Ketua DPR itu untuk dirawat inap.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita