PDIP Ngotot Ingin Pasal Penghinaan Presiden Masuk Delik Umum

PDIP Ngotot Ingin Pasal Penghinaan Presiden Masuk Delik Umum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Fraksi PDIP tetap menyebut pasal penghinaan presiden sebagai delik umum. Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio, menilai kurang etis jika seorang presiden harus melaporkan sendiri tindakan yang menghina dirinya.

"Kita bilang ini delik umum karena ini hanya persoalan presiden. Masak kalau dihina, presiden datang ke Bareskrim untuk melaporkan. Tentu dia punya privilege. Setelah kita definisikan penghinaan itu, polisi bisa menindak," kata Ichsan di ruang Fraksi PDIP, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Terkait ancaman hukuman dari pasal tersebut, ia menyatakan, apabila ditetapkan ancaman 5 tahun, polisi dapat menangkap orang yang menghina presiden. Sedangkan jika ancaman diturunkan menjadi dua atau tiga tahun, akan ada keringanan bagi pelaku penghinaan.

"Kalau ancaman hukumannya 5 tahun itu polisi bisa menangkap, dalam artian kalau saya nggak suka sama orang, maka saya bisa melaporkan pada polisi bahwa saya dihina. Sekarang kita turunin dia jadi dua-tiga tahun, dengan begitu saya bisa melapor polisi tidak bisa menahan. Dia tidak jadi penghinaan kalau itu pembelaan diri," tuturnya.

Sebelumnya, RKUHP saat ini sedang digodok oleh DPR, termasuk soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pembahasan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita