Nah Loh, Soal Cuitan Hina Gatot, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini

Nah Loh, Soal Cuitan Hina Gatot, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi kembali menjadwalan pemeriksaan terhadap aktris Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (26/2/2018).

"Iya, kita agendakan untuk diambil keterangan hari ini," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu kepada Suara.com.

Alasan polisi kembali memanggil Niki-sapaan akrab Nikita Mirzani-lantaran ingin mendalami keterangan dari bintang film Comic 8 itu.

"Ya kami gali (lagi) soal keterangan yang bersangkutan (Nikita) sebagai korban," kata dia.

Menurut pantauan Suara.com, hingga siang ini, Niki belum nampak datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut salah satu kuasa hukum Niki, Aulia Fahmi, kliennya itu masih dalam perjalanan.

Nikita Mirzani melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Gatot Nurmantyo, Panglima TNI waktu itu. 

Masalah ini bermula setelah beredar screenshot atau tangkapan layar yang memperlihatkan akun Twitter beralamat @NikitaMirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.

Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".

Buntut dari tudingan tersebut, Niki telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.

Menurut Niki, capture tulisan di @NikitaMirzani telah direkayasa kemudian disebarluaskan di media sosial.

Tak hanya itu, Niki juga turut mempolisikan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.

Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (sa)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA