Mendagri Tegaskan Tersangka KPK Tetap Boleh Ikut Pilkada

Mendagri Tegaskan Tersangka KPK Tetap Boleh Ikut Pilkada

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ada beberapa calon kepala daerah di pilkada serentak 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut para calon kepala daerah itu masih bisa berkompetisi di pilkada.

"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Tjahjo menyebut ada calon kepala daerah yang menang di pilkada meski menjadi tersangka korupsi. Menurutnya hal itu terjadi pada pilkada 2017 lalu.

"Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di pilkada," ujar Tjahjo.

Ia mengimbau para kepala daerah pentahana yang bertarung di pilkada 2018 tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya para calon kepala daerah harus mandiri.

"Tidak boleh pakai fasilitas negara itu saja jelas dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri," ucapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2017 lalu, Samsu Umar Abdul Samiun yang saat itu merupakan tersangka dugaan suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menang pemilihan Bupati Buton. Saat itu, Samsu Umar berada di tahanan KPK.

Saat itu, Samsu Umar memperoleh 55,08% suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton. Samsu Umar merupakan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada.

Sementara, terkait pilkada 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Mereka antara lain, Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan pentahana Bupati Subang Imas Aryumningsih. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA