Masih Sibuk, Menteri Nasir Belum Diperiksa Soal Kasus Tuduhan PKI

Masih Sibuk, Menteri Nasir Belum Diperiksa Soal Kasus Tuduhan PKI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengaku, belum mengetahui perkembangan laporan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir. Di mana Nasir disebut-sebut dalam sebuah WhatsApp sebagai keturunan PKI.

"Tentunya kita menindaklanjuti kalau pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaporan, tentunya kita berharap pihak-pihak tersebut juga membantu di dalam memberikan keterangan. Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan dari penyidik berkaitan Menristekdikti itu apakah sudah diambil keterangannya apa belum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2).

Kata Adi, Nasir bukan menolak saat diperiksa penyidik. Namun, saat itu Nasir tengah sibuk dengan kegiatannya sebagai menteri.

"Bukan menolak, konteksnya beliau waktu itu ada kegiatan. Kita sudah bermohon, tetapi ternyata beliau ada kegiatan. Konteksnya menolak, tetapi bersamaan waktunya dengan ada kegiatan sehingga kita tidak bisa mengambil keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Laporan dibuat atas nama Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti Polaris Siregar, pada 9 Januari 2018 lalu. Yang mana tertuang dalam nomor polisi LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu.

"Kasus itu kini ditangani oleh Krimsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (11/1).

Dalam laporannya, Nasir disebut keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Selain disebut keturunan PKI, pesan itu juga menjelek-jelekan kepemimpinan Nasir.

Dalam laporan ini, terlapor masih dalam lidik. Yang bersangkutan terancam dikenakan Undang-Undang ITE dan Pasal pencemaran nama baik.

"Korban merasa dirugikan dan membuat laporan," katanya. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA