MA Dipastikan Akan Menolak PK Ahok

MA Dipastikan Akan Menolak PK Ahok

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Mahkamah Agung (MA) dipastikan akan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat berbincang dengan redaksi, Senin (26/2).

"Ahok ajukan PK ke MA sah saja. Tapi ini alasannya apa? Tidak ada novum baru yang relevan. Jadi begini pasti ditolak oleh MA. Langkah Ahok sia-sia ini," kata Chairul.

Chairulpengajuan novum baru atas dasar putusan Buni Yani tidak relevan dalam kasus Ahok. Karena, kata dia, putusan Ahok tidak berdasarkan pada unggahan video Buni Yani, melainkan ucapannya sendiri di Kepulauan Seribu yang diunggah Humas Pemprov DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Chairul menyayangkan sikap Ahok yang menurutnya terlalu percaya pada kuasa hukumnya yang tidak paham soal langkah PK tersebut. Chairul bahkan menduga jika kuasa hukum hanya menuruti perintah Ahok tanpa mau memberi masukan soal konstruksi hukum dalam pengajuan PK.

"Kuasa hukumnya kayak orang bayaran aja. Apapun disuruh Ahok mau. Kan memang alasan pengacara Ahok bilang alasan pengajuan PK karena disuruh Ahok. Kalau saya diminta Ahok saya terus terang saja bilang tidak ada novum baru pasti ditolak. Cari ahli lain saja. Jadi pengacara Ahok tidak punya integritas. Janan kayak orang bayaran lah," demikian Chairul. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA