Lagi, Ketua MK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lagi, Ketua MK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/2/2018). Kali ini, pelapornya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI.

Koordinator Nasional PBHI, Totok Yulianto mengatakan laporan itu dibuat sebagai respon atas menyebarnya perbincangan di grup Whatsapp akademis yang memperlihatkan Arief Hidayat mengomentari putusan-putusan MK yang dibuat oleh hakim lain.

"Hal ini mendorong kita untuk melaporkannya ke dewan etik untuk melakukan evaluasi dan kalau memang ini benar kemudian kami mendesak untuk diberikan sanksi tegas," kata Totok saat dijumpai di Hotel Atlet Century, Lantai 9, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (20/2/2018).

Arief Hidayat diduga mengunggah tulisan di sebuah grup Whatsapp yang berisi komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yakni Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016. Unggahan itu, menurut Totok, mengandung kata-kata kasar hingga informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Secara implisit, menurut Totok, substansi pesan yang diduga diunggah Arief memperlihatkan sikap berpihak dan atau condong pada pihak pemohon perkara. "Sekaligus menstigma dan atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM," kata dia.

Dengan laporan dari PBHI, Arief tercatat telah tiga kali dilaporkan ke Dewan Etik MK. Terakhir, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena laporan atas pertemuannya dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana MidPlaza.

Pertemuan itu diduga dilakukan sebagai lobi-lobi dengan anggota DPR terkait pencalonan kembali Arief untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada November 2017. Namun Dewan Etik hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada Arief.

Pada tahun 2015, Arief berurusan dengan Dewan Etik karena terlibat dalam kasus katabelece jaksa. Arief terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.

Katabelece itu terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dewan Etik yang saat itu dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar juga menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Seringnya Arief Hidayat berurusan dengan Dewan Etik membuat banyak dorongan agar dirinya mundur. Totok mengatakan, untuk yang ketiga kalinya ini, dia berharap Dewan Etik menjatuhkan hukuman tegas.

"Kalau ada seruan masyarakat untuk Arief mundur menurut kami dewan etik harus tegas, dan kemudian mencari pengganti yang lebih baik," kata dia. (sn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA