Kuasa hukum: Habib Rizieq cinta NKRI & Bhineka Tunggal Ika, keluarkan SP3

Kuasa hukum: Habib Rizieq cinta NKRI & Bhineka Tunggal Ika, keluarkan SP3

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sejumlah alasan dilontarkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait ketidakinginan dirinya untuk pulang ke Indonesia. Salah satu alasannya adalah keinginan agar kasusnya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq, Eggy Sudjana, jika memang diperlukan, kasus-kasus yang menimpa Rizieq, bisa dideponering atau pengesampingan perkara. Dalam hal ini Eggy mencontohkan dengan pemberian deponering kepada dua mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Apakah pertimbangan dalam deponering kasus KPK bisa disejajarkan dengan SP3," kata Eggy saat acara konfrensi pers di kantornya, di Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).

Namun, hal itu menurut Eggy proses sangatlah panjang. Tetapi, hanya opsi yang paling tepat.

"Karena mesti minta pendapat DPR yang bisa menimbulkan perdebatan pro dan kontra. Ini kewenangan kepolisian untuk SP3 jika memang berkenan," kata Eggi.

Sementara itu di tempat yang sama, pengacara Rizieq lainnya, Razman Nasution mengklaim, pemberian SP3 adalah skenario yang paling logis. Pasalnya, tak ada itikad buruk bagi terlapor belasan kasus itu untuk menghindari proses hukum.

"Beliau menyatakan cinta NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Beliau minta agar tak ada kontroversi. Dia sudah pindah rumah yang lebih besar. Saya melihat sebagai seorang lawyer dan warga negara apa susahnya mengenyampingkan kasus ini, keluarkan SP3 clear," kata Razman.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita